KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong Terkait Suap Proyek, Lantaran Kebutuhan Lebaran

Create: Wed, 11/03/2026 - 16:07
Author: Admin 3

 

Jakarta, eWarta.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (MFT), terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dugaan korupsi tersebut didasari atas kebutuhan MFT untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong. Pada awal tahun 2026, diketahui terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar yang direncanakan akan dilaksanakan oleh dinas tersebut.

Menurut Asep, pada Februari 2026 terjadi pertemuan antara Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati. Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah dinas bupati tersebut diduga dibahas pengaturan atau plotting kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tahun anggaran 2026.

“Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan rekanan serta permintaan fee proyek sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai pekerjaan,” ungkap Asep.

Ia menjelaskan, daftar proyek yang ada kemudian ditandai dengan inisial kontraktor yang telah dipilih untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, pihak perantara ditugaskan menghubungi para kontraktor untuk menyampaikan permintaan fee sebagai syarat mendapatkan proyek.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya penyerahan uang tahap awal dari tiga kontraktor kepada pihak pemerintah daerah dengan total sekitar Rp980 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebagai bagian dari kesepakatan fee proyek.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026 salah satu kontraktor menyerahkan Rp330 juta dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sport center senilai Rp9,8 miliar. Kemudian pada 6 Maret 2026, kontraktor lain menyerahkan Rp400 juta dari proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar, serta Rp250 juta dari proyek penataan kawasan stadion senilai Rp11 miliar.

KPK kemudian melakukan pemantauan intensif setelah menerima laporan masyarakat. Pada Senin (9/3/2026), tim KPK mendapati adanya penyerahan uang yang dibungkus plastik dalam sebuah tas hitam dari Kepala Dinas PUPR-PKP kepada Bupati Rejang Lebong. Tim kemudian mengamankan sejumlah pihak saat berada di salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang di beberapa lokasi di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sekitar Rp756 juta yang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di kendaraan dan rumah para pihak yang diamankan.

Asep menegaskan bahwa kasus ini diduga bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan temuan penyidik, praktik serupa diduga juga terjadi pada proyek tahun anggaran sebelumnya.

“Kami menduga praktik seperti ini tidak hanya terjadi pada tahun 2026, tetapi juga sebelumnya. Perkara ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami kemungkinan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” tegasnya.

Para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi.

KPK juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut. Asep menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.