EWartanews - Sat Resnarkoba Polres Seluma kembali berhasil mengamankan satu pelaku KN (43) warga padang Jati Kota Bengkulu, pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja pada Rabu 15 Agustus 2018. sekira pukul 16.30 Wib.
Data terhimpun, pelaku ditangkap setelah pihak Sat Res Narkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja tepatnya di depan Kantor Lurah Kelurahan Babatan, ada dugaan penyalagunaan narkotika jenis Sabu.
Mendapati informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan Anggota ke tempat kejadian perkara.
Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar KN membawa Narkoba jenis sabu dan Polisi yang di tugaskan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengqn barang bukti 1 paket sabu, 1 unit Handphone Strawberry tipe St. 22 dan 1 unit sepeda motor yamaha mio nopol BD 6861 CQ.
"Pelaku langsung dibawa kepolres untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti sudah kita amankan dan dilakukan timbang BB serta uji lab di BPOM "Kata Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Rajis Sufi kepada wartawan, kamis 16 Agustus 2018.
Diketahui, Saat ini Polres Seluma masih Melengkapi Berkas Penyelidikan, serta memeriksa 3 orang saksi juga tersangka dan tetap melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut. Tutup Kasat Narkoba.









