Bengkulu, eWarta.co – Sengketa lelang agunan antara nasabah dan salah satu bank milik negara memasuki tahapan penting. Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek perkara berupa ruko yang menjadi agunan kredit milik Ahmad Soleh. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi dan keberadaan objek sengketa secara langsung.
Advokat dan Konsultan Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Bengkulu, Yulianus Luaha, mengapresiasi langkah majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih. Hari ini hakim telah melakukan pemeriksaan setempat untuk melihat langsung objek perkara. Dari pemeriksaan tersebut, benar bahwa perkara ini merupakan sengketa antara salah satu bank milik negara dengan Ahmad Soleh terkait agunan yang telah dilelang,” ujar Yulianus di lokasi objek perkara, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Selasa (23/6/2026).
Menurut Yulianus, pihaknya menduga proses lelang dilakukan dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar. Objek sengketa berupa ruko dan tanah diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3 miliar, namun dalam proses lelang disebut terjual sekitar Rp1 miliar.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan. Jika nilai pasar objek sekitar Rp3 miliar, tetapi dilelang hanya sekitar Rp1 miliar, tentu hal ini perlu menjadi perhatian karena berpotensi merugikan nasabah,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi tetap berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Karena itu, lembaga keuangan, termasuk bank milik negara, diharapkan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelesaian kredit bermasalah.
LPKN Bengkulu saat ini mendampingi Ahmad Soleh dalam upaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Gugatan sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima (NO), namun setelah dilakukan perbaikan kembali diajukan dan kini sedang berproses di pengadilan.
Dalam keterangan sebelumnya, Yulianus menjelaskan kredit yang dimiliki Ahmad Soleh mengalami kemacetan sehingga pihak bank melelang agunan berupa ruko dua lantai. Lelang tersebut dimenangkan oleh pihak berinisial S.
Menurut pihak penggugat, sisa kewajiban kredit yang masih harus diselesaikan berkisar Rp600 juta. Karena itu, penggugat meminta aset agunan dapat dikembalikan dan penyelesaian kewajiban dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Yulianus menegaskan LPKN akan terus mengawal perkara tersebut guna memastikan hak-hak konsumen terlindungi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak,” ujarnya.
Terkait perkembangan perkara, Yulianus mengaku optimistis terhadap peluang kliennya, namun tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Jika putusan nantinya belum sesuai harapan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Direktur Utama LPKN Bengkulu, Jaka Putra, mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha maupun lembaga keuangan untuk tidak ragu melapor dan berkonsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Menurutnya, pendampingan hukum dan advokasi merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat agar mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini, sengketa lelang agunan tersebut masih bergulir di pengadilan. Semua pihak kini menantikan hasil persidangan yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak bank.










