Bengkulu, eWarta.co -- Pertanyaan terkait perubahan dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya, bagaimana jika ingin mengubah tanda tangan di KTP-el.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs Widodo menerangkan pergantian tanda tangan pada KTP-el dapat langsung dilakukan di Dinas Dukcapil tanpa syarat apapun.
“Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun, langsung datang saja ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el,” ujar Widodo, Jumat (29/4/2022).
Perubahan elemen data seperti tanda tangan ini dapat dilakukan di Disdukcapil mana saja apabila sudah SIAK Terpusat. Jika masih SIAK Terdistribusi harus dilakukan sesuai domisili.
Widodo menambahkan, setelah datang ke Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el nanti akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in ped untuk mengganti tanda tangan yang baru.
Widodo juga mengingatkan, mengganti tanda tangan akan dapat menimbulkan implikasi.
“Penggantian tanda tangan dapat menimbulkan implikasi karena akan berbeda dengan apa yang ada di ijazah atau buku tabungan maupun pada asuransi dan lainnya,” terang Widodo.
Maka konsekuensinya adalah pemilik KTP-el harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi agar tetap dapat menikmati pelayanan yang diberikan.
"Apabila tidak ada urgensi harus dilakukan penggantian tanda tangan, maka tidak perlu mengganti tanda tangan pada KTP-el," pesan Widodo. (Red/Adv)









