Seluma, ewarta.co - Tahapan PAW Ketua DPRD Kabupaten Seluma non aktif Husni Thamrin, saat ini sudah masuk dalam pembahasan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seluma, setelah itu nanti akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma.
Menurut Okti Fitriani Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma, pihaknya akan terus melanjutkan proses tersebut, namun memang harus mengikuti proses, Rabu (21/11).
"Sudah ditindaklanjuti, sekarang masih pembahasan di tingkat BK," ujar Okti Fitriani.
Menurut Okti, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan di tingkat BK, karena saat ini pihak kuasa hukum Husni Thamrin juga sedang melakukan banding kepada mahkamah konstitusi Partai Nasdem, untuk mempertimbangkan lagi keputusan tersebut.
"Kita akan terus memproses, namun memang saat ini masih menunggu hasil dari pembahasan BK," lanjutnya.
Terkait dengan adanya kekhawatiran gagalnya proses PAW, karena memang berdasarkan UU nomor 27 tahun 2009, jika pelaksanaan proses PAW, jika masa jabatannya kurang dari enam bulan maka tidak bisa dilakukan proses PAW, okti menegaskan semua proses memang akan dilakukan, namun pihaknya juga masih mempertimbangkan beberapa hal.
"Iya hal itu memang berdasarkan UU sudah jelas, untuk hal ini kita memang tidak bisa gegabah," kata Okti saat di temui awak media di ruanganya.
Selain tidak menyakiti satu pihak, Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma juga harus berhati-hati dalam mengkaji hal itu. "Kita harus tetap kaji dahulu, jangan terkesan tergesa-gesa," tutupnya.









