Bengkulu, eWarta.co - Dilema antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu hingga akhir tahun 2023 menuntut respons tegas dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menjelaskan bahwa permasalahan utamanya terletak pada penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan non-sasaran, seperti truk batubara, TBS, dan truk konstruksi pembangunan.
Donni memaparkan bahwa kuota BBM subsidi yang disediakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan Provinsi Bengkulu, dengan catatan penggunaannya sesuai sasaran yang ditentukan. Namun, penggunaan oleh kendaraan yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi membuat kuota selalu kurang.
Sebagai langkah proaktif, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPH Migas, TNI/Polri, BIN, dan unsur Forkopimda lainnya.

"Kita akan lakukan PKS antara gubernur dan pihak terkait untuk mengurangi risiko penyalahgunaan BBM subsidi. Kita sedang melakukan penyusunan draf PKS-nya," ungkap Donni.
Donni menegaskan bahwa pihak Pertamina telah mengambil langkah antisipatif agar ketersediaan BBM subsidi dapat mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun 2023. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa peruntukan BBM subsidi bukan untuk truk-truk seperti truk batubara.
Dengan implementasi langkah-langkah strategis ini, diharapkan masalah kelangkaan BBM subsidi di Provinsi Bengkulu dapat diatasi secara efektif. Ini tidak hanya menciptakan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat terkait ketersediaan bahan bakar yang sangat dibutuhkan. (Adv)









