BENGKULU,eWARTA.co -- Mengantisipasi penularan pandemi COVID-19 di momen Idul Fitri, pemerintah kembali memutuskan untuk melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 1422 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher bakal memastikan zona rawan COVID-19 atau zona merah dilarang melakukan salat Idul Fitri.
"Zona merah tidak boleh sama sekali, tidak ada salat ID di lapangan maupun di masjid. Keputusannya besok akan kami tetapkan, ” kata Zahdi Taher, usai mengikuti rakor penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 di daerah dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Senin (3/5/21).
Berdasarkan rakor tersebut, Menteri Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Satgas COVID-19 telah memberikan rambu-rambu bahwa di daerah zona merah itu hampir dipastikan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak tidak diizinkan.
“Namun untuk Bengkulu kita lihat besok, masih menunggu dari tim satgas COVID-19 terkait informasi terakhir penyebaran pandemi ini di Bengkulu," kata Zahdi.
Sementara itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya bakal mengambil keputusan untuk disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota se-provinsi Bengkulu untuk mengambil kebijakan terkait penangan COVID-19 di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengungkapkan, saat ini perkembangan COVID-19 di Bengkulu tengah mengalami peningkatam. Adapun beberapa daerah yang sebelumnya berstatus zona kuning, beberapa hari terakhir berubah menjadi zona orange.
Atas hal itu, tak menutup kemungkinan pemerintah bakal meniadakan salat Idul Fitri pada daerah berstatus penyebaran COVID-19 merah. (Bisri)









