Pemkot Bengkulu Mulai Revisi RTRW, Siapkan Kawasan Industri di Lahan Pelindo 6.000 Hektare

Create: Mon, 31/08/2026 - 14:02
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co — Pemerintah Kota Bengkulu mulai menyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tahap awal ditandai dengan Focus Group Discussion (FGD) Sesi I yang melibatkan ratusan peserta dari kementerian, lembaga, OPD, camat, lurah, akademisi, media, serta unsur Forkopimda.

Revisi RTRW dinilai penting untuk menyesuaikan tata ruang dengan perkembangan Kota Bengkulu yang semakin dinamis. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan perubahan tata ruang diperlukan seiring perkembangan kota. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan lahan milik Pelindo seluas 11.000 hektare yang dinilai terlalu luas jika hanya digunakan untuk aktivitas pelabuhan.

“Misalkan dicontohkan seperti Pelindo yang punya lahan 11.000 hektare itu, terlalu luas bagi sebuah pelabuhan. Maka diperlukan untuk direvisi agar 6.000 hektare itu akan jadi kawasan industri,” ujar Dedy.

Menurutnya, kawasan tersebut nantinya dapat dikembangkan menjadi kawasan industri yang dilengkapi pergudangan dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan tersebut diharapkan membuka peluang investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu.

Selain kawasan industri, Pemkot Bengkulu juga akan melakukan pemetaan ulang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penyesuaian diperlukan karena terdapat lahan warga yang telah memiliki sertifikat namun masuk dalam kawasan RTH pada tata ruang sebelumnya.

Dedy mengatakan kondisi tersebut dapat membatasi masyarakat dalam memanfaatkan lahan untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi. Karena itu, penetapan RTH akan disesuaikan dengan kondisi lapangan tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang dan lingkungan.

“Ruang terbuka hijau yang kita buat di RTRW yang ada sekarang itu ada lahan warga, ada yang punya sertifikat. Tapi karena kita buat di situ ruang terbuka hijau, warga tidak bisa membangun rumah dan tidak bisa membuat kegiatan ekonomi,” tambah Dedy.

Pemkot juga berencana memperluas kawasan pariwisata agar dapat terintegrasi dengan kawasan permukiman. Penyesuaian tata ruang juga mencakup sejumlah fasilitas kedinasan yang belum terakomodasi secara optimal dalam dokumen RTRW sebelumnya.

Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah kawasan Mess Pemda yang saat ini berdampingan dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) milik Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi tersebut akan dikaji dalam proses revisi agar fungsi kawasan dapat ditata lebih sesuai.

Dukungan terhadap revisi RTRW dan KLHS juga disampaikan DPRD Kota Bengkulu. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Syamsu Ihwan, mengatakan legislatif siap mengawal proses tersebut dan menyelaraskannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita menampung berbagai aspirasi dan kepentingan terbaik bagi Kota Bengkulu. Penyusunan juga perlu memperhatikan standar teknis dan ketentuan yang berlaku sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam mengarahkan pembangunan Kota Bengkulu ke depan,” ungkap Syamsu.

Menurutnya, proses penyusunan RTRW dan KLHS harus melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan dokumen yang komprehensif. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kebijakan tata ruang memberikan manfaat bagi pembangunan sekaligus masyarakat.

“Terkait RTRW dan KLHS Kota Bengkulu, semoga seluruh rangkaian dapat berjalan dengan lancar. Dari DPRD, kami mendukung sepenuhnya untuk kemajuan Kota Bengkulu,” tegasnya.

Setelah FGD sesi pertama, tim penyusun akan mengompilasi dan menganalisis seluruh data serta masukan yang diperoleh. Tahapan berikutnya meliputi konsultasi publik, penyusunan peta digital, dan perumusan draf final revisi RTRW Kota Bengkulu.