Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan aktivitas masyarakat pada malam hari dengan menegakkan aturan pembatasan waktu berkumpul bagi pelajar dan mahasiswa hingga pukul 22.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Pengawasan diperketat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas sejumlah pelajar dan mahasiswa yang masih berkumpul hingga larut malam di beberapa lokasi di Kota Bengkulu.
Petugas Satpol PP kemudian melakukan patroli serta menindaklanjuti laporan masyarakat, salah satunya di kawasan Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu. Di lokasi tersebut petugas mendapati sejumlah mahasiswa masih berkumpul melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam penanganannya, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Mahasiswa yang berada di lokasi diberikan imbauan dan pemahaman mengenai aturan pembatasan waktu berkumpul yang berlaku di Kota Bengkulu.
Petugas menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban lingkungan serta menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif, terutama pada malam hari.
Setelah diberikan penjelasan, para mahasiswa tersebut kemudian membubarkan diri dan kembali ke tempat tinggal masing-masing dengan tertib.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan patroli malam akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan. Selain itu, seluruh warga diimbau mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga situasi kota tetap aman dan tertib.









