Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan (PKPP), menegaskan komitmennya dengan mengalokasikan dana signifikan untuk melaksanakan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2024. Program ini diarahkan untuk merenovasi sebanyak 47 unit rumah yang tidak layak huni, tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas PKPP Provinsi Bengkulu, Yudi Satria SE MM, menjelaskan bahwa anggaran untuk program bedah rumah ini telah diamanahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2024, dengan total dana mencapai Rp 822,500,000 juta. Setiap unit rumah yang masuk dalam program ini akan menerima bantuan sebesar Rp 17.500,000 juta.
"Program bedah rumah ini akan menjadi penyelamat bagi keluarga tidak mampu yang belum memiliki rumah permanen," ujar Yudi.

Yudi menekankan bahwa calon penerima program bedah rumah harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk kepemilikan lahan pribadi yang dapat terbukti melalui surat lahan, surat keterangan tidak mampu, dan belum memiliki rumah permanen. Rumah yang akan direnovasi harus memenuhi kriteria tidak layak huni, seperti dinding berbahan papan, lantai tanah, dan kondisi lainnya.
Selain menjadi langkah konkrit dalam memerangi ketidaklayakan hunian, program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki hunian permanen. Dengan anggaran yang signifikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan transparansi dan efektivitas, membawa perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat yang membutuhkan. (Adv)









