Bengkulu, eWarta.co -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu intensif mendorong nelayan di wilayah tersebut agar segera mengurus izin usaha perikanan, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Langkah ini diambil sebagai langkah proaktif sebelum dilakukan penertiban oleh kementerian terkait.
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan dan aturan pemerintah dalam rangka menghindari pelanggaran di laut dan memaksimalkan potensi laut Bengkulu. Tujuannya adalah untuk memastikan pertumbuhan sektor kelautan dan ekonomi nelayan berjalan positif, memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
"Kami terus memberikan fasilitas kepada nelayan agar mereka dapat memanfaatkan potensi laut Bengkulu secara optimal dan sesuai aturan. Kami juga merencanakan penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan. Bagi yang belum berizin, kami akan memfasilitasi pembuatan izin secara gratis," ungkap Syafriandi pada Kamis, 14 Desember 2023.
Selanjutnya, Syafriandi menginformasikan bahwa DKP Provinsi Bengkulu telah memfasilitasi pembuatan izin bagi 286 unit kapal secara gratis di Pulau Bali, termasuk kapal yang beroperasi di perairan Bantal, Kabupaten Mukomuko.

"Dalam upaya ini, kami menyediakan semua fasilitas secara gratis," tambahnya.
Menyikapi pemeriksaan kelayakan kapal nelayan yang akan dilakukan oleh kementerian terkait pada tahun 2024, Syafriandi mendorong para nelayan yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya guna menghindari tindakan penindakan.
"Harapan kami, hingga Desember ini, proses pengurusan izin dapat terselesaikan. Sehingga pada Januari-Februari, tim dari Kementerian akan turun untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak memiliki izin," paparnya.
Di sisi lain, Syafriandi menekankan bahwa kepemilikan izin akan memberikan kemudahan bagi kapal yang telah berizin, termasuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan mendapatkan program bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, kepemilikan izin dianggap sebagai prasyarat yang sangat dibutuhkan oleh para nelayan.
"Kami tidak akan memberikan rekomendasi pembelian BBM bagi kapal yang tidak memiliki izin," tegasnya. Dengan adanya langkah ini, diharapkan nelayan dapat lebih berkembang dan berkontribusi positif dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. (Adv)









