Pemprov Bengkulu Segera Selesaikan 13 Kawasan Tumpang Tindih

Pemprov Bengkulu Segera Selesaiakan 13 Kawasan Tumpang Tindih
Create: Thu, 29/04/2021 - 16:39
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov Bengkulu) memfokuskan diri menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang di beberapa kabupaten se-Provinsi Bengkulu.

Konflik ruang merupakan salah satu penyebab terhambatnya pembangunan di Indonesia. Salah satu akar permasalahan dari adanya konflik ruang adalah peta-peta tematik yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan maupun penertiban perizinan pemanfaatan ruang menggunakan standar dan referensi yang berbeda-beda sehingga rentan terjadi tumpang tindih.

Setelah pelaksanaan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian, Kamis (29/4/21), pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu segera melakukan kajian dan sosialisasi kepada sejumlah kabupaten untuk menyelesaikan 13 titik kawasan tumpang tindih berdasar Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI).

Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Soemarno mengatakan perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan tata ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

"Setiap rencana tata ruang ini memerlukan peta dasar dan tematik yang terintegrasi," ungkapnya.

Sumarno mengatakan, Kemenko Perekonomian sudah melakukan pemetaan serta survei ke lapangan tumpang tindih pemanfaatan ruang di Bengkulu, misalnya kawasan hutan ada pertambangannya dan lain-lain.

Selanjutny pihaknya akan segera memulai mensosialisasikan kebijakan ini ke pemerintah daerah tertanggal 1 April dan secepatnya menyelesaikan.

Hal ini atas latar belakang kebijakan program satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 di sejumlah provinsi di Indonesia sejak 2016 lalu.

Kebijakan satu peta ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang akurat dan akuntabel, sebagai acuan bersama dalam perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Ari Susanto mengatakan percepatan pelaksaan kebijakan ini bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. 

Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta berfungsi sebagai acuan data IGT pada masing-masing sektor dan acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.

Adapun sebaran kawasan tumpang tindih yakni Kawasan hutang lindung dengan perkebunan berada di Kabupaten Kaur, Kepahiang, Lebong, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Tengah.  

Hutan lindung dengan tambang logam di wilayah Seluma dan Bengkulu Selatan, Hutan lindung dengan batu bara di wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, Hutan lindung dengan transmigrasi di wilayah Kaur dan Mukomuko, Hutang lindung dengan HGU di Kaur dan Lebong, Hutan Lindung dengan pemukiman di Kepahiang-Lebong-Bengkulu Utara.

Kemudian KSA/KPA dengan batu bara di Bengkulu Tengah-Bengkulu Utara-Seluma, KSA/KPA dengan perkebunan di Seluma-Bengkulu Tengah-Lebong-Rejang Lebong, KSA/KPA dengan perumahan di Kota Bengkulu-Bengkulu Utara-Mukomuko. 

Lalu KSA/KPA dengan tambang logam di Seluma dan Lebong, KSA/KPA dengan transmigrasi di Mukomuko dan Bengkulu Utara, KSA/KPA dengan HGU di Seluma-Mukomuko-Bengkulu Utara, dan KSA/KPA dengan tambang logam dan HGU di wilayah Seluma. (Bisri)