Bengkulu, eWarta.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan bahwa proses pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjalan dengan lancar dan tanpa kendala yang signifikan. Penandatanganan NPHD telah dilakukan pada tanggal 25 November antara Pemerintah Provinsi dan KPU, serta pada tanggal 30 November dengan Bawaslu.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hariyadi, menegaskan bahwa proses pencairan hibah untuk KPU dan Bawaslu sedang berlangsung sesuai dengan waktu yang telah disepakati, yaitu 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Hariyadi memastikan bahwa tidak ada hambatan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan KPU dan Bawaslu.
"Proses pencairannya sedang berlangsung, dan kami pastikan lancar tanpa kendala yang dapat menghambat pencairan Hibah Pilkada tersebut. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan efisien," ungkap Hariyadi.

Dia menambahkan bahwa dana yang akan dicairkan akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, menunjukkan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, KPU, dan Bawaslu. Keterbukaan dan efisiensi dalam pencairan hibah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada di Bengkulu.
Komitmen dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjaga transparansi dan efisiensi dalam penyaluran dana hibah menunjukkan upaya serius dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum di wilayah tersebut. Sinergi antara pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat menjadi contoh baik untuk daerah lain dalam mengelola dana hibah dengan optimal. (Adv)









