Bengkulu, eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu mengumumkan penutupan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 30 November lalu. Program ini, yang berlangsung dari 1 Mei hingga 30 November, berhasil mencapai realisasi penerimaan sebesar Rp 83.280.149.500 dari 9 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Kota Bengkulu menjadi penyumbang terbesar, mencapai realisasi penerimaan sebesar Rp 34.068.301.000 dari total capaian tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 telah berjalan cukup baik.

Pembukaan program serupa pada tahun 2024 akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah. Isnan Fajri menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat reguler dan akan dinilai sesuai dengan kondisi pada waktu yang akan datang.
"Kami akan mengevaluasi sesuai dengan kebutuhan karena kebijakan ini tidak dilakukan setiap tahun. Jika masih banyak kendaraan yang menunggak pajak, dan data menunjukkan kebutuhan itu, tidak menutup kemungkinan program serupa akan dilakukan setelah satu tahun berjalan," ujar Isnan. (Adv)









