Pentapan Tersangka Petani Perempuan dan Korban Penembakan Pino Raya “Kriminalisasi dan Penegakan Hukum Yang Serampangan”

Create: Thu, 29/01/2026 - 17:06
Author: Admin 3

 

Bengkulu - Pasca penambakan 5 orang Petani Pino Raya, hal tragis kembali menimpa korban penembakan. Bukannya mendapat perlindungan setelah tubuhnya diterjang timah panas, Petani Pino Raya di Bengkulu Selatan justru harus menyaksikan ruang privatnya diacak-acak oleh aparat. Ironi ini memuncak ketika dua advokat perempuan yang mendampinginya bukan dianggap sebagai mitra penegak hukum oleh pihak Kepolisian, melainkan menjadi sasaran cercaan.

Di bawah bayang-bayang sengketa lahan yang dihadapi para petani dengan PT ABS, Polres Bengkulu Selatan malah melakukan kriminalisasi terhadap korban penembakan serta satu orang petani perempuan tanpa dasar yang jelas. Belum selesai kelalaian dan dugaan pelanggaran yang saat ini di proses dari laporan Petani kepada MABES POLRI dan KOMPOLNAS saat ini Penyidik pada Polres Bengkulu Selatan kembali melalukan penetapan tersangka secara serampangan dan sekaligus menginjak-injak etika profesi yang seharusnya mereka junjung tinggi.

Penggeledahan serta Intimidasi terhadap Petani, Korban dan Pendamping Hukum

Peristiwa ini bermula dari laporan penembakan yang dialami Petani saat mempertahankan tanahnya, sebuah kasus yang seharusnya menjadi prioritas penyelidikan. Namun, alih-alih menangkap pelaku penembakan, penyidik justru memutar kemudi penyidikan ke arah korban. Penggeledahan terhadap rumah Suarni (Petani Perempuan), Edi Hermanto dan Suhardin (Korban Penembakan) dilakukan aparat tanpa dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi yang digeledah terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya barang bukti yang disita dirumah suarni dan suhardin berdasar berita acara serah terima yang dibuat oleh kepolisian. Sedangkan penggeledahan rumah Edi Hermanto semakin tidak berdasar, karena berkaitan dengan tindak penganiayaan terhadap saudara Apriki Hardiarta berdasarkan fakta materil kemudian tidak ada keterlibatan beliau pada peristiwa pidana tersebut. 

Bukan hanya melakukan penggeledahan tanpa dasar yang kuat, salah satu petugas dari Polres Bengkulu Selatan melakukan kekerasan verbal terhadap dua orang advokat perempuan pendamping dengan menyebutkan kata “Anjing” yang dilontarkan dengan nada yang mengintimidasi terhadap 2 orang advokat Perempuan yang sedang berusaha melindungi hak kliennya (korban penembakan) yang rumahnya hendak digeledah oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu telah mencederai martabat profesi dan kebesan advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan berdasarkan

Pasal 14 UU Advokat:

“Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”.

Pasal 15 UU Advokat:

“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Sebagaimana Penjelasan Pasal 14 UU Advokat:

“Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 16 UU Advokat:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”

Tindakan aparat kepolisian dalam proses penggeledahan tersebut juga kemudian menunjukkan mereka telah melakukan pelanggaran terhadap larangan bertindak arogan dalam proses penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Korban yang ditersangkakan : Penegakan Hukum Serampangan dan jauh dari Prinsip Kehati-hatian

Tidak berhenti disana, pada 28 Januari 2026 1 orang Petani Perempuan dan 2 orang korban penembakan justru dijadikan tersangka oleh penyidik. Kami berpandangan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga orang petani tersebut menunjukkan penyidik tidak berhati-hati dan justru melakukan kriminalisasi terhadap orang yang tidak seharusnya. Pasal yang didugakan kepada para petani adalah Pasal 262 ayat (3) KUHP sub Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Yang sudah barang tentu unsur secara bersama-sama ini tidak terpenuhi, serta alat bukti yang menunjukkan bahwa para 3 orang petani tersebut melakukan penganiayaan terhadap saudara Apriki Hardiarta juga tidak ada. Sehingga penetapan tersangka terhadap 2 orang korban penembakan dan 1 orang petani perempuan yang sedang membela haknya jelas merupakan penegakan hukum yang serampangan.

Berdasarkan hal-hal diatas Akar Law Office selaku lembaga yang mendapat kuasa khusus dan merupakan penasihat hukum para petani mendesak:

1. Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu untuk segera memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan menghentikan seluruh proses hukum terhadap tiga orang petani Pino Raya, Bengkulu Selatan;

2. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan agar merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk menghentikan perkara kriminalisasi terhadap tiga petani Pino Raya demi kepentingan hukum.

3. Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk memberikan sanksi dan melakukan pembinaan khusus terhadap anggotanya “Satria Setiawan Putra” yang telah menunjukkan arogansi dan merendahkan martabat profesi advokat.

4. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan profesionalitas Polres Bengkulu Selatan dalam penanganan kasus ini.

5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan kriminalisasi terhadap korban.

6. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk turun tangan memberikan perlindungan dan memastikan diterapkannya perspektif keadilan gender, mengingat adanya penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka.

7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban penembakan.