BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Iskandar Novianto mengatakan peralihan sistem informasi managemen daerah (Simda) ke sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) membuat tujuh pemerintah daerah (Pemda) mengalami keterlambatan pelaporan penanggung jawab dalam APBD tahun anggaran 2021.
Iskandar mengatakan saat ini baru tiga Pemda yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Rejang Lebong, yang telah melaporkan input penanggung jawab dalam APBD tahun anggaran 2021 melalui sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
"Saat ini kami sedang melakukan pengecekan apakah keterlambatan terjadi akibat sistem yang error atau ada indikasi lain," kata Iskandar, Selasa (23/2/2021).
Iskdandar mengatakan keterlambatan pelaporan terancam pada penundaan transfer Dana Alokasi Umum.
Proses input itu, kata Iskandar mulai dari penunjukan bendahara, PPTK hingga pengguna anggaran untuk memenuhi kewajiban pemanfaatan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Setelah semua proses input selesai baru dilakukan pencetakan DPA di APBD Tahun 2021. Selanjutnya proses kegiatan dan belanja anggaran sudah bisa berjalan di masing-masing OPD.
Untuk realisasi anggaran 2021 sudah bisa dilakukan atau tergantung OPD di lingkungan Pemkab, karena itu OPD diminta segera menuntaskan proses input di dalam aplikasi SIPD dengan menyesuaikan anggaran yang ada. (Bisri)









