Perda Penggunaan Jalan jadi Polemik, Kantor Gubernur 'Diserbu' Massa

Aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (12/4/2021) pagi.
Create: Mon, 12/04/2021 - 18:42
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Puluhan massa yang tergabung dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat dari Kabupetan Bengkulu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (12/4/2021) pagi.

Disampaikan Kepala Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Zakaria mengatakan dalam unjuk rasa tersebut massa menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mengendalikan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan pertambangan dan hasil perkebunan.

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Angkutan Hasil Perkebunan dinilai abai ditegakan oleh pemerintah daerah.

"Jika perda tersebut tidak ditegakkan lebih baik pemerintah mencabut kembali atau melakukan pembatalan terhadap perda tersebut," kata Zakaria, Senin (12/4/2021).

Zakaria menyebut, Perda ini sangat meresahkan masyarakat di tingkat ekonomi menengah ke bawah dan sangat rentan menimbulkan konflik antar sesama.

"Jangan sampai karena Perda ini timbul konflik horizontal yang terjadi di tingkat masyarakat,” kata Zakaria.

Lebih lanjut kata dia, hingga saat ini masyarakat telah berulang kali melakukan pertemuan dengan gubernur terkait polemik Perda tersebut lantaran kondisi dilapangan tidak sesuai dengan perda yang ada. 

"Sayangnya dari pertemuan tersebut, harapan masyarakat tidak juga terealisasi," sampai Zakaria. 

Pihaknya juga meminta seluruh lembaga terkait untuk merespon permasalahan ini secara positif agar aktivitas masyarakat terkhusus pengguna jalan umum dan jalan khusus yang ada tidak terganggu.

"Kami meminta terciptanya sistem pemerintahan yang baik. Tentu kami harapkan dengan adanya tuntut-tuntutan yang kecil seperti ini untuk cepat direspon agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut,” kata dia.

Pantauan di lapangan, aksi masih berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. Wakil gubernur turut bermediasi agar permasalahan ini diakomodir.

Dalam aksi tersebut massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk-spanduk yang bertuliskan tuntunan agar pemerintah segera merealisasikan atau menghapuskan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tersebut.

Bakal ada pembubaran dari aparat keamanan jika massa tidak kunjung meninggalkan kantor gubernur. (Bisri)