PONTIANAK, eWarta.co – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor 27/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK dan Nomor 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin jajaran Satgas Gakkum Penyelundupan dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak selaku Kepala Satgas Pangan Polri menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas pangan nasional.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan komoditas hortikultura ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain merugikan negara, peredaran produk ini berpotensi merusak ekosistem pertanian dan kesehatan masyarakat,” ujar Ade Safri.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa produk hortikultura ilegal yang mudah rusak dan tidak layak edar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di dalam lubang galian, kemudian disemprot cairan khusus untuk mencegah pertumbuhan kembali sebelum akhirnya ditimbun tanah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun disalahgunakan. Proses pemusnahan juga disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Karantina Indonesia, Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Bulog, hingga Dinas Hortikultura setempat.
Selain itu, sejumlah pejabat Satgas Gakkum Penyelundupan dan Satgas Pangan Polri juga hadir, di antaranya Dery Agung Wijaya, Muhammad Iridenta Tania, serta Bagja Ahmad Muharam.
Ade Safri menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memperketat pengawasan distribusi komoditas pangan, terutama di wilayah perbatasan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan terintegrasi dengan seluruh stakeholder terkait. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap petani lokal dan stabilitas harga di dalam negeri,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah juga terus memperkuat sistem pengawasan untuk menutup celah penyelundupan yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.









