Bengkulu, eWarta.co – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemilik toko terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB terhadap DA (54), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, yang merupakan pemilik Toko KN. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam penindakan sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Bengkulu menemukan sebanyak 80 botol minuman beralkohol di toko tersebut tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M Situmorang, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Bengkulu.
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan petugas di lapangan terkait dugaan pelanggaran perda mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujar Sahat.
Ia menegaskan Satpol PP Kota Bengkulu akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Menurutnya, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Bengkulu untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.









