PT BDL Klarifikasi Dugaan Aktivitas Tambang di Luar IUP dan AMDAL

Tags

 

BOLAANG MONGONDOW, eWarta.co — PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tambang yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat adat Toruakat dan sejumlah pihak.

Tanggapan disampaikan HRD PT BDL, Ronal Saweho, kepada media eWarta.co pada Jumat (15/05/2026). Menurut Ronal, berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat sebenarnya telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rapat resmi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong.

“Isu ini sebenarnya sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang memimpin pembahasan pada waktu itu pak Sekda,” ujar Ronal Saweho.

Ia menjelaskan, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pembicaraan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan:

Sengketa tapal batas antar desa dan status lahan yang digunakan perusahaan.

Keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT BDL dan aktivitas perusahaan di luar area konsesi.

Kegiatan perusahaan di luar IUP.

Ronal menambahkan, tiga dari empat poin tersebut telah tuntas dibahas, sementara persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat masih menjadi perdebatan. Ia menegaskan bahwa PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas administrasi antar desa.

“Agar tidak salah mengerti, perlu dijelaskan bahwa PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tapal batas antar desa. Yang berhak menentukan batas desa tentunya adalah pemerintah,” tegas Ronal Saweho. Ia juga menyebut, berdasarkan data perusahaan, wilayah yang saat ini dipersoalkan tercatat sebagai bagian dari Desa Kanaan.

Sebelumnya, masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping menyampaikan dugaan persoalan terkait operasional PT BDL, mulai dari konflik lahan, dugaan aktivitas di luar wilayah izin, dugaan ketidaksesuaian AMDAL dan IUP, hingga dugaan penggunaan kawasan hutan. Persoalan ini rencananya akan dilaporkan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM, KLHK, KPK, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

(RDM).