SELUMA, eWarta.co--Diduga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) lakukan pertambangan bantuan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tersebut melakukan penambangan untuk di pergunakan untuk pembuatan jalan di pabrik pengolahan kelapa sawit milik perusahaan miliknya.
Ketua Tim PAD Pemda Seluma, Tenno Heika mengatakan, meskipun bantuan yang diambil di lokasi perkebunan perusahaan itu sendiri kalau tidak memiliki izin yang lengkap maka aktivis pertambangan batuan tersebut merupakan ilegal.
“Sekalipun di lingkungan perusahaan material galian C tetap tidak di perkenankan meskipun untuk perusahaan itu sendiri, " Sampainya, Senin (16/6/2025).
Ditegaskan, jika perusahaan juga berhak untuk melakukan perbaikan jalan lingkungan, namun tidak mengambil material dari lingkungan perusahaan perkebunan, sekalipun stok materialnya sangat banyak. Aktivitas pertambangan batuan tanpa izin lengkap merupakan kerugian besar bagi daerah.
"ini salah satu contoh terjadinya kebocoran PAD dari retribusi galian c dan tidak memiliki izin serta Diduga aktivitas tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP)," Sambungnya.
Dijelaskan, dalam perda Kabupaten Seluma juga sudah jelas, Jika retribusi galian c baik itu penggunaan perorangan ataupun perusahaan. Sehingga apapun aktivitas perkebunan tidak di perkenan melakukan aktivitas galian C. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat di pidana penjara.
"ini juga bertentangan dengan pasal 158 Undangan-Undang Minerba Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat di pidana penjara," Jelasnya.
Terpisah, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, material yang di ambil dari perbukitan tersebut di gunakan untuk pengerasan jalan lingkungan perusahaan PT MSS itu sendiri yang berada di dalam HGU perusahaan. Sedikitnya dua unit alat berat telah bekerja untuk meratakan perbukitan tersebut juga milik PT MSS sendiri. Sedangkan kurang lebih 13 unit dum truk juga sudah melansir material galian c selama dua minggu ini.
"Memang aktivitas ini sudah tidak berjalan lagi, Namun ini merupakan hal yang tidak di perkenankan dan tidak boleh. Sebelumnya Aktivitas ini sudah berjalan awal bulan lalu selama dua minggu ini," Tuturnya. (Rns)