Pukul Istri, Suami Dilaporkan Ke Polisi

Pelapor saat menjalani pemeriksaan di Polres Seluma
Create: Wed, 15/08/2018 - 19:53
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Bermaksud menjemput anak kandungnya sendiri D-D warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Bengkulu justru dilaporkan ke Polisi.

D-D dan D-V masih berstatus suami istri yang sah, hanya saja sejak beberapa bulan terakhir pasangan suami istri ini sedang ada masalah keluarga dan telah pisah ranjang sejak bulan Mei lalu.

D-V melaporkan suaminya sendiri setelah orang yang pernah di cintainya ini tanpa pamit dan datang ke rumah menjemput anaknya sehingga terjadi keributan dan D-D memukul beberapa kali ke badan juga pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan memar dan membengkak. Sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Seluma.

"AKBP Jeki Rahmat Mustika, S. Ik melalui Kasat Reskrim Polres Seluma Akp Riska Fadhila, S. Ik membenarkan laporan kekerasan dalam rumah tangga ini dan pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi termasuk terlapor dan pelapor". Terang Kasat Reskrim Akp Riska Fadhila.

Mengingat status mereka ini masih suami istri maka tidak di lakukan penahanan terhadap terlapor D-D tetapi proses hukum akan tetap di lanjutkan.

Terlapor akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat empat tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman empat bulan pidana kurungan penjara atau denda maksimal Lima Juta Rupiah karena pelapor hanya mengalami luka ringan dan masih bisa melaksanakan aktifitas seperti biasa. ", Imbuh Kasat.