RL, Baru 15 Desa Ajukan Program PTSL

Pelayanan dikantor BPN Rejang Lebong
Create: Thu, 14/02/2019 - 20:25
Author: Redaksi

 

Rejang Lebong, eWarta.co - Hingga saat ini baru 15 Desa - Kelurahan dari total 156 Desa-Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong yang mengajukan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Kasubag Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong, Fitia Astelavela, pihaknya masih menunggu jika ada masyarakat yang berminat akan kegiatan itu.

"Masyarakat bisa kolektif mengajukan pada Kades atau Lurahnya, selanjutnya didaftarkan pada kita," katanya, Kamis (14/2).

Karena Kabupaten Rejang Lebong sendiri pada 2019 mendapatkan 7.500 bidang untuk pengukuran dan 5.100 bidang untuk penerbitan sertifikat tanah.

Sesuai dengan SKB Tiga Menteri akan ada biaya yang dibebankan pada masyarakat dan dipertegas dalam Perbup. Rejang Lebong, yaitu sebesar Rp 200.000 persertifikat, biaya tersebut diantaranya untuk pembelian materai, pembayaran pajak dan pemasangan patok.

"Setelah mendapatkan usulan, akan dilakukan penyuluhan pada masyarakat, dilanjutkan dengan pengukuran, serta kembali dilakukan pemeriksaan ke lapangan guna melihat bukti yuridis berkas-berkas, sebelum diterbitkan sertifikatnya," tutur Fitia.

Pada 2018 program PTSL di Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan 16.000 untuk pengukuran dan terlealisasi 85 persen.

Sedangkan untuk penerbitan sertifikat sebanyak 13.000 dan terealisasi 50 persen.

Adapun kendala dalam program PTSL, diantaranya masih ada anggapan dimasyarakat bahwa jika sudah diterbitkan sertifikat tanahnya maka harus rutin membayar pajak.

Selain itu, jika sudah bersertifikat ketika akan melakukan proses jual-beli harus ada akta jual-beli, dan hal tersebut dianggap merepotkan masyarakat.

"Padahal dengan telah adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat, harga tanah biasanya lebih tinggi. Dan jika membutuhkan dana bisa dijadikan agunan," tutupnya. (DD)