Satpol PP Bengkulu Tegaskan Penertiban Jukir Dilakukan Bertahap

Create: Thu, 10/09/2026 - 20:54
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bengkulu dilakukan dengan pendekatan preventif dan humanis. Penindakan tidak dilakukan secara langsung, melainkan diawali dengan sosialisasi, teguran, hingga pemberitahuan kepada pihak yang melanggar.

Penegasan itu disampaikan Sahat saat menghadiri audiensi bersama Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bengkulu di Ruang Hidayah II, Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan, tahapan tersebut menjadi bagian dari prosedur penegakan aturan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Penegakan Perda kita lakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, peneguran, hingga pemberitahuan. Tidak ada yang langsung melompat ke penindakan,” ujar Sahat.

Terkait penertiban juru parkir (jukir), Sahat menyebut Satpol PP berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Menurutnya, aturan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada jukir agar tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau oknum tertentu.

Sahat menjelaskan, dalam aturan tersebut petugas parkir harus merupakan orang yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT). Karena itu, pihaknya ingin memastikan pekerjaan sebagai jukir dijalankan oleh pemegang SPT secara langsung.

“Diskusi mengenai lapangan pekerjaan ini sebenarnya sudah diakomodir dalam Perda tersebut. Sangat jelas disebutkan bahwa petugas parkir adalah petugas yang namanya tertera sesuai Surat Perintah Tugas (SPT),” tegasnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, Satpol PP masih menemukan pelanggaran administratif berupa pemindahtanganan kewenangan dari pemegang SPT kepada pihak ketiga hingga pihak keempat. Selain itu, terdapat lahan parkir yang dialihfungsikan dan disewakan kembali kepada pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang malam.

“Banyak lahan parkir yang dialihfungsikan dan disewakan kepada pedagang. Kami menyimpan semua bukti foto, video, hingga hasil percakapan. Teguran tertulis pun sudah disampaikan sebanyak tiga kali melalui Bapenda dan Dishub,” kata Sahat.

Audiensi sempat berlangsung alot ketika perwakilan aliansi pekerja meminta pembahasan diarahkan pada keputusan kebijakan, bukan hanya pemaparan mengenai temuan pelanggaran di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Sahat menyatakan Satpol PP tetap terbuka menerima informasi dan aduan terkait pelanggaran aturan maupun dugaan praktik pungutan liar (pungli).

“Kami siap membantu Pak Wali Kota dan Pak Sekda untuk menegakkan aturan. Jika ada temuan praktik buruk lainnya, sampaikan kepada kami, kami siap menindaklanjutinya demi keadilan bersama,” pungkas Sahat.