BENGKULU,eWARTA.co -- Meski mudik lebaran antar wilayah dalam Provinsi Bengkulu dibolehkan, namun belum ada aturan yang pasti terhadap rekayasa pengendalian mudik tahun ini. Meski demikian, secara pasti pengendalian mudik masih akan dikaji lagi oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
"Saat ini aturan resminya dari Kementerian Perhubungan belum sampai," kata Kepala Dinas Perhubungan Darpinnudin, Jumat (9/4/2021).
Aturan larangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat dan udara. Namun secara tegas, pembolehan mudik antar kabupaten dalam provinsi telah diizinkan Gubernur Bengkulu.
Sementara itu, 6 Mei hingga 17 Mei, pemerintah akan menyosialisasikan kepada seluruh PO terhadap pelarangan mudik lebaran. Kebijakan ini diperkuat dengan adanya kasus peningkatan COVID-19 yang saat ini masih tinggi di sejumlah daerah.
Secara nasional, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Penerbitan Permen dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu kebijakan tersebut, akan ada kemungkinan dilakukan penjagaan disetiap perbatasan Provinsi Bengkulu. (Bisri)









