Tak Kunjung Ditetapkan, AMAN Sebut Kebijakan Hutan Adat dari Pemerintah Hanya Pemanis

Ketua Bengkulu AMAN Deff Tri Hamri
Create: Mon, 17/05/2021 - 15:11
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Bengkulu menyatakan bahwa kebijakan pemerintah mengenai tanah adat hanya pemanis saja. 

Ketua AMAN Deff Tri Hamri menyampaikan kekecewaannya setelah 8 tahun pasca gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) ke 35 mengenai penetapan hutan adat tidak ada perkembangan.

"Delapan tahun pasca putusan MK tidak satupun ada penetapan hutan adat. Jelas sekali pemerintah tidak sanggup dan hanya pemanis saja dalam kebijakan perlindungan hutan adat,” ungkap Deff Tri, Senin (17/5/21).

Ia menyoroti kebijakan pemerintah Provinsi Bengkulu lamban dalam penetapan hutan adat. Sehingga jelas terkesan pemerintah provinsi tidak sanggup menjalani putusan MK-35.

Deff Tri menjelaskan ketimpangan jumlah penetapan hutan sosial dan hutan adat di mana jumlah penetapan hutan sosial sangat besar namun hutan adat tidak ada. 

"Padahal Bengkulu ada penetapan 17 komunitas adat yang tersebar di berbagi wilayah kabupaten," kata Deff.

Tercatat perhutanan sosial di wilayah ini mencapai 53.379 hektar sedangkan hutan adat belum ada penetapan. 

"Jadi, hanya kemajuan paradigma di tingkat kebijakan tanpa ada pelaksanaan,” kata Deff Tri. (Bisri)