Tambak Udang, PT Maju Tambak Subur: Diduga Belum Miliki Ijin

Ketua DPRD Seluma (Tenno Heika) lakukan sidak ke lokasi tambak udang

 

Seluma, ewarta.co - Tambak udang milik PT. Maju Tambak Subur yang berlokasi di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) diduga belum memiliki ijin lengkap dan kontribusi PAD bagi pemkab Seluma termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Pantauan media dilapangan, Tambak udang yang berlokasi di Desa Genting Juar tersebut mulai berdiri pada tahun 2016, dan mulai produksi udang dari Mei 2018 hingga sekarang, dengan memiliki lahan mencapai ratusan hektare dan berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai.

Sedangkan untuk kolamnya ada sekitar ratusan Kolam tambak udang yang sudah produksi.

Tak hanya itu fasilitas tambak juga sudah menggunakan peralatan Industri. Serta memiliki 3 Unit Exscapator, dan 4 Unit dump truk.

Menariknya lagi listrik yang digunakan oleh tambak udang tersebut merupakan listrik dari PLN.

Berdasarkan informasi terhimpun, tambak udang ini baru memiliki izin, Reklame, izin lokasi, izin lingkungan dan Izin usaha perikanan (IUP) sedangkan mereka belum memiliki Izin pengelolaaan Limbah dan belum memiliki wajib Pajak Bumi Dan Bangunan.

"Izinnya belum jelas, tapi dilihat seperti ini sudah kapasitas industri. Sedangkan untuk lahannya sendiri itu sesuai kesepakatan perizinan seluas 20 hektare. fakta dilapangan ini malah lebih,"tegas Ketua DPRD Seluma Tenno Haika, saat melakukan sidak belum lama ini.

Sebelumnya, Tenno melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ini berdasarkan laporan masyarakat terkait tidak adanya setoran pajak PBB ke Daerah dan laporan terkait kesejahteraan karyawan yang saat ini belum di berikan oleh pihak tambak.

Dengan itu lahan yang mereka (Pengusaha Tambak Udang) seperti dilihat dilapangan sudah mencapi ratusan hektare tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan hanya 20 hektare.

"PBB tidak pernah masuk ke Daerah, kita juga mendapatkan laporan masalah karyawan yang sangat diperketat oleh pimpinan tambak. jika ada kesalahan sedikit apalagi ketahuan membawa pulang, udang, karyawan langsung dipecat, "ujar Tenno.

Disampaikannya, menurut manager tambak udang, Ketut, saat dimintai klarifikasi oleh Ketua DPRD, beliau membantah jika karyawan tidak diperbolehkan membawa udang. Udang yang mati tersebut mengandung kimia dan tidak layak dikomsumsi.

"Menurutnya udang yang mati tidak layak dikomsumsi dan mengandung kimia. Mereka diberikan udang yang segar, "Jelas Tenno.

Lebih lanjut, Tenno, dirinya memberikan toleransi kepada pihak tambak untuk dapat menyelesaikan persoalan Administrasi ke Pemda dan harus segera menyelesaikan permasalahan terkait kesejateraan masyarakat.

"Kita kasih toleransi, bagaimana kedepan tambak udang ini bisa berkembang dan mempergunakan masyarakat sekitar. Kalau memang tidak ada niat baiknya maka kita rekomendasikan untuk ditutup sementara sebelum perijinan tambak ini lengkap karena selain tidak ada memfaat untuk Kabupaten Seluma juga merugikan lingkungan sekitar, "tegas Tenno.

Sementara Itu, Kepala DPMPTSP Seluma, Mahwan Jayadi mengatakan, bahwa tambak PT. Maju Tambak Subur tersebut belum memiliki Izin pengelolaan Limbah dan belum pernah melaporkan pajak PBB.

Dari pantauan ewarta.co diketahui yang sudah dikeluarkan baru izin Reklame, Izin Lokasi, Izin IMB dan Izin Lingkungan serta Izin Usaha Perikanan.

"itu milik PT. Maju Tambak Subur dengan luas izin lokasi seluas 48 hektare. Untuk yang belum izinnya masih dalam diproses. Sedangkan PAD belum jelas,"kata Mahwan saat dikonfirmasi via telphone.