BENGKULU, eWARTA.co -- NGO Green Sumatera kembali menyoroti keberadaan tambang pasir besi yang akan mengancam ekosistem yang ada di Kabupaten Seluma, terutama di sepanjang pesisir barat Seluma.
Selain menyoroti masalah dampak lingkungan, NGO Green Sumatera juga menyoroti perizinan tambang pasir besi milik Faminglevto Bakti Abadi (FBA) tepat di Desa Pasar Seluma.
Hal tersebut ia sampaikan setelah beberapa waktu lalu berdialog bersama Wakil Bupati Seluma Gustianto perihal tambang pasir besi terutama keterancaman ekosistem disekitar kawasan Cagar Alam (CA) Desa Pasar Seluma.
“Saat pertemuan tersebut pada intinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memberikan sinyal terhadap Tambang Pasir Besi sesuai dengan visi-misnya Bupati dan Wakil Bupati yakni ‘Mudah berinvestasi’,” ungkap Syaiful, Senin (19/12/2021).
Tidak hanya itu, kata Syaiful ia juga menyampaikan perihal Tambang Pasir Besi di Kecamatan Ilir Talo beberapa tahun yang lalu, Pemkab Seluma harus belajar dari penolakan yang telah terjadi, dan disitu sungguh terjadi berbagai konflik ditengah masyarakat.
“Pemerintah harus belajar dari tambang Pasir Besi yang terjadi di Kecamatan Ilir Talo yang menimbulkan konflik ditengah Masyarakat sekitar tambang, dan tidak itu saja Pemkab harus melihat dari sisi lingkungan serta dampak dari Tambang Pasir Besi,” katanya.
Dilansir sebelumnya, tambangan Pasir Besi di Desa Pasar Seluma ancam ekosistem kawasan Cagar Alam (CA) pesisir pantai dengan keberadaan perizinan pertambangan baru oleh PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA).
Kawasan pesisir Seluma merupakan zona akan rawan bencana alam seperti Tsunami yang saat ini semakin terancam dengan akan keberadaan pertambangan pasir besi oleh PT FBA yang berlokasi di kawasan CA.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Planologi MENHUT RI No: S.7006/VII / PKH/ 2014, diperkuat hasil monitoring dan evaluasi KPK tentang Penyelamatan SDA Indonesia sektor kehutanan dan perkebunan tahun 2015.
Kawasan CA di pesisir Kabupaten Seluma sebenarnya sangat ampuh dapat berfungsi sebagai ”pagar hidup alami“ yang dapat meredam efek akibat terjangan tsunami selain itu juga berfungsi untuk mempertahankan ekosistem yang ada disekitar CA.
CA di kawasan pesisir Seluma tersebut yang merupakan rawan bencana seperti dilansir dari berbagai sumber diantaranya CA Pasar Ngalam yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 112/Mehut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas kawasan 256,92 Ha.
CA Pasar Seluma juga ditetapkan melalui SK Menhut No.113/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas 159 ha, Kawasan CA Pasar Talo yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 114/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas kawasan 487 Ha. (Nandar)









