Terjerat Perselingkuhan, ND Oknum PPPK Nakes Terancam Diberhentikan

Create: Fri, 20/02/2026 - 14:35
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) antara HR yang merupakan PNS yang menjabat sebagai kepala Bidang di Dinas Kesehatan Seluma, dengan seorang perempuan berinisila ND yang merupakan ASN PPPK yang bekerja sebagai staf atau bawahan HR saat ini ke dua oknum tersebut di kenakan sanksi disiplin berat.

Sekda Seluma, Deddy Rahmandani, SE., M. SE., MA. Mengatakan, Meskipun surat keputusan pemberian sanksi terhadap oknum PPPK tersebut belum disampaikan ke sekretariat Daerah (Setda), namun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh inspektorat, oknum PPPK dikenakan sanksi disiplin berat. Ada dua opsi yang nantinya saksi yang dapat diberikan kepada oknum PPPK tersebut, pemotongan gaji ataupun yang lebih berat lagi yakni pemberhentian sebagai PPPK dengan cara hormat. 

 "Oknum tersebut dikenakan pelanggaran disiplin berat, untuk oknum PPPK itu sesuai dengan pergub itu ada dua, yang pertama pembayaran gaji hanya 50 persen selama 12 bulan, yang ke dua pemberhentian dengan hormat, " Sampainya, Jumat (20/2/2026).

Disamping itu Sekda juga menjelaskan, atas perbuatan HR yang diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan moral ASN dalam artian telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, maka jabatan RH sebagai kepala Bidang di dinas kesehatan Kabupaten Seluma saat ini sudah dicopot. 

"Untuk PNS nya sudah itu dikenakan sanksi pembebasan tugas atau non job, "