BENGKULU,eWARTA.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bagi pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah II Provinsi Bengkulu.
Rapat ini diselenggarakan secara langsung dan virtual di Gedung Daerah Balai Raya, Kota Bengkulu, Rabu (7/4/21).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan peran pencegahan korupsi di daerah sejalan dengan Undang-Undang pencegahan korupsi di mana pencegahan lebih utama dilakukan daripada menghakimi.
Alexander Marwata menilai pencegahan korupsi terintegrasi antara KPK dan pemerintah daerah (Pemda) serta DPRD dapat menjadi pedoman pembangunan dan mencegah praktik rasuah.
Tiga strategi KPK dalam mencegah korupsi, kata Alex yakni pendidikan integritas di mana pemerintah daerah perlu dididik dan berintegrasi dalam menjalankan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kedua pencegahan dilakukan perbaikan sistem keuangan dan tata birokrasi, dan ketiga penindakan memberikan efek jera bagi koruptor.
Alex mengatakan, berdasarkan Pasal 6 ayat a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021.
Lanjutnya, Rapat ini dilakukan bersama Gubernur, Bupati dan Walikota dan Pimpinan DPRD se-Provinsi Bengkulu yang bertujuan untuk memperkuat komitmen Kepala Daerah dalam program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Saya harap jajaran pemerintah se-Provinsi Bengkulu dan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, agar tidak disalalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum" kata Alex.
Gubernur Bengkulu, Rohidin mengatakan, rapat koordinasi ini untuk memaparkan pengawasan dan pencegahan KPK di tahun 2021 dan memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan serta memberikan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2021 ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Ihsan Fajri mengatakan koordinasi ini bermanfaat dalam membangun dan menjalan tugas serta fungsi pengawasan, penganggaran, menyusun dan pembahasan APBD.
"DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga perlu dipahami peran dan fungsi dalam mengawasi anggaran yang disalurkan ke pemerintah daerah," katanya.
Atas pencegahan terintegrasi ini, nantinya KPK memberikan nilai ambang batas pada aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) bagi 10 kabupaten-kota minimum 80 MCP.
Aplikasi MCP berisi kreteria-kreteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitorinng dari KPK, dan masing-masing Pemda mengisi laporan dengan mengentry data laporan ke aplikasi tersebut, selain laporam yang disampaikan, juga disertai bukti fisik, yang di foto dan dikirimkan bersama dengan laporan yang dientry.
Dengan aplikasi ini, masing-masing Pemda melaksanakan Self Assesment, dan Alex berharap masing-masing daerah bisa melaporkan hal-hal secara obyektif, selain itu Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga tetap akan melakukan monitoring ke daerah-daerah. (Bisri)









