Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Sarana Pembenihan DKP Kota Bengkulu Dihukum Ganti Rugi dan 2 Tahun Penjara

Create: Thu, 17/03/2022 - 13:19
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu membacakan tuntutan perkara korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun anggaran 2018.

Agenda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa masing-masing, Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama DN (Alm), Mantan Plt Kepala DKP Kota Bengkulu Si (Alm) dan PPTK, ES. 

Kepala Kejari Bengkulu, Yunita Arifin melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan dalam sidang, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda.

Ketiganya dituntut hukum penjara masing masing terdakwa DN 2 tahun 6 bulan subsidair 50 juta atau 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp85 juta atau kurungan 1 tahun 6 bulan.

"Lalu terdakwa Sl tuntutan 1 tahun 3 bulan, subsidair Rp50 juta atau 3 bulan kurungan," kata Riky.

Kemudian terdakwa ES Bin Abd tuntutan 1 tahun 3 bulan subsidair Rp50 juta atau 3 bulan kurungan.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999 diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dugaan korupsi ini berawal pada tanggal 20 Juli 2018 pihak CV Bumi Dian Pratama menjadi pemenang lelang kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok. 

Dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018, kontraktor dimodali anggaran Rp 951 juta lebih yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 (DAK).

Dalam pengerjaannya proyek tidak selesai tepat waktu dan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp135 juta. 

Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana sekitar Rp666 juta dalam dua kali termin hanya saja proyek hanya selesai pengerjaan 51,01 persen. (Bisri)