Tikam Teman dan Curi Motor, Remaja di Rejang Lebong Beli Sabu dan Judi Online

Create: Wed, 12/11/2025 - 18:53
Author: Admin 3

 

Rejang Lebong, eWarta.co — Polres Rejang Lebong menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung pada Rabu (12/11/2025) pukul 10.30 WIB di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong, dihadiri Kabag Ops AKP George Rudianto, Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kanit 1 Reskrim Ipda Desnal Eka Putra, dan jajaran kepolisian lainnya, serta sejumlah awak media cetak, elektronik, dan online.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/205/XI/2025 tertanggal 7 November 2025, dengan tempat kejadian perkara di area perkebunan kopi Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah. Korban berinisial MH (15), seorang pelajar asal Desa Air Pikat, menjadi korban tindak kekerasan oleh pelaku berinisial RK (17), juga seorang pelajar asal Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berpura-pura meminta korban untuk mengantarkannya ke wilayah Tasik Malaya menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, setibanya di lokasi perkebunan, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam dan merampas kendaraan tersebut. Motor hasil curian kemudian digadaikan seharga Rp2,5 juta, yang sebagian uangnya digunakan pelaku untuk membeli sabu, rokok, makanan, dan bermain judi daring.

Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, termasuk pinggang, pantat, dada, dan lengan kanan. Korban selamat setelah mendapatkan pertolongan warga.

Petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone Oppo A54 beserta kotaknya, serta satu pasang sandal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.