BENGKULU, ewarta.co -- Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihasilkan perusahaan merupakan aktivitas pertanggung jawaban secara sosial kepada pemangku kepentingan dan juga masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan dana CSR yang berasal dari Perusahaan-Perusahaan di Bengkulu harus difungsikan untuk kepentingan masyarakat dan jika ada yang belum membayarkan agar segera ditindaklanjuti.

"Jadi pada intinya dana CSR yang berasal dari Perusahaan tersebut harus benar fungsinya untuk masyarakat. Jangan pula Perusahaan mencari profit di Bengkulu tapi tidak ada kontribusinya untuk daerah Bengkulu," ujar Suimi.
Lebih Lanjut Suimi menambahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah memiliki Peraturan Daerah mengenai Dana CSR sebagaimana dalam Perda Nomor 1 tahun 2014 dan itu harus ditegakkan.
"Pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014, tentang tanggung jawab sosial perusahaan beserta peraturan atau keputusan lainnya itu terkait juga dengan dana CSR dari Perusahaan," tutup Suimi. (Re/adv)









