Walikota Bengkulu Beri Peringatan Keras ke ASN, Oknum Lurah Dipecat karena Masukkan Anak ke KK Warga Miskin

Create: Tue, 23/06/2026 - 16:36
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Walikota Dedy Wahyudi menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan keras kembali dilontarkan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu menyusul langkah tegas pemberian sanksi disiplin berupa pembebastugasan seorang oknum lurah yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kasus ini menjadi bukti nyata respons cepat pemerintah daerah dalam menindak oknum pejabat yang merugikan masyarakat kecil.

Kronologi kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kota Bengkulu terhadap Lurah Anggut Dalam yang terbukti memasukkan nama anaknya sendiri ke dalam Kartu Keluarga (KK) seorang warga miskin bernama Ibu Tukiyem.

Tindakan manipulasi data kependudukan ini berdampak langsung pada pencabutan hak Ibu Tukiyem untuk menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), karena secara sistem ia dianggap berada dalam satu lingkaran keluarga besar seorang ASN.

Akibat perbuatan oknum lurah tersebut, seorang warga yang seharusnya menerima bantuan dari negara justru kehilangan haknya karena ulah aparatur yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Atas temuan tersebut, Walikota Dedy Wahyudi bersama Penjabat (Pj) Sekda Medy Pebriansyah, Kepala BKPSDM Achrawi, dan Sekretaris Inspektorat Pajrul Apandidi secara resmi mengumumkan pembebastugasan lurah bersangkutan terhitung mulai Senin, 22 Juni 2026.

Sebagai gantinya, telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anggut Dalam untuk sementara waktu hingga proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi lanjutan selesai. Walikota menyatakan tindakan tegas ini harus diambil demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat dan memberikan efek jera bagi para aparatur yang mencoba bermain-main dengan amanah yang diberikan.

Dalam konferensi pers di Balai Kota Merah Putih, Walikota Dedy Wahyudi menegaskan bahwa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dirinya harus mengambil sikap tegas.

"Selaku PPK, Walikota harus mengambil sikap. Yang pertama, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dan ASN selaku pamong, selaku contoh aparatur sipil negara, bahwa yang bersangkutan tidak profesional, kemudian melakukan pelanggaran mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara, dan juga berdampak terhadap masyarakat yang kategori miskin yang tidak lagi menerima bantuan PKH," tegas Dedy dengan nada tegas di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa perbuatan oknum lurah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan negara kepadanya.

Walikota Dedy Wahyudi memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk memegang teguh sumpah jabatan dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

"Kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu diminta untuk memegang teguh sumpah jabatan dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan," tegas Dedy.

Ia juga menambahkan bahwa seragam dan status yang disandang oleh para ASN merupakan amanah besar yang harus disyukuri dengan kinerja nyata, bukan dijadikan alat untuk memperkaya diri atau memfasilitasi kepentingan keluarga dan kelompok tertentu.

Dedy menekankan bahwa integritas dan komitmen pelayanan publik tidak dapat ditawar. Setiap aparatur negara dituntut untuk hadir sebagai solusi di tengah masyarakat, bukan justru menjadi beban atau merugikan warga. Ia mengingatkan bahwa menjadi ASN bukanlah sekadar mencari nafkah, melainkan panggilan untuk mengabdi kepada rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai dasar tersebut akan mendapat sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai akan terus diperketat guna memastikan pelayanan publik di Kota Bengkulu tetap berjalan prima dan bersih dari penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Walikota Dedy Wahyudi telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi guna memastikan kehadiran dan kinerja ASN. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan birokrasi dari akar hingga ke tingkat paling bawah.

Dedy juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan sah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan dari statusnya sebagai PNS atau PPPK.

Selain itu, berbagai bentuk pelanggaran disiplin lainnya seperti penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan tindakan yang merugikan masyarakat juga akan mendapat sanksi yang setimpal. Walikota mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

"Ini pelanggaran disiplin selaku ASN. Jadi, dia selaku aparatur sipil negara melakukan pelanggaran disiplin karena di antara aturan disiplin ASN tersebut dia harus mementingkan kepentingan negara, pemerintah, daripada kepentingan pribadi atau golongan. Jadi, sekali lagi ini bentuk responsif dari kami selaku Walikota," pungkas Dedy.

Ia juga menyatakan bahwa proses hukum lebih lanjut masih akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga oknum lurah tersebut tidak hanya menerima sanksi administratif tetapi juga dapat diproses secara pidana apabila terbukti melanggar hukum.

Walikota juga mengingatkan agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait pelayanan dasar, terutama di lini terdepan seperti kelurahan dan fasilitas kesehatan.

"Jangan ada masyarakat mengeluhkan ketika datang ke kelurahan, lurahnya tidak ada. Datang ke Puskesmas, tidak ada dokternya. Datang ke pelayanan, tidak dilayani dengan baik," tegas Dedy dalam arahannya bersama Wakil Walikota Ronny PL Tobing.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh aparatur pemerintah.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap ketegasan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintah agar selalu menjaga etika profesi, peka terhadap kondisi lingkungan sekitar, serta konsisten menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai prioritas utama dalam setiap program kerja.

Dengan komitmen yang kuat terhadap penegakan disiplin dan integritas ini, Pemerintah Kota Bengkulu bertekad membangun birokrasi yang responsif, profesional, dan benar-benar hadir dalam melayani masyarakat Kota Bengkulu.

Dedy berharap ke depan tidak ada lagi oknum ASN yang berani melakukan pelanggaran serupa, karena sanksi yang akan diberikan jauh lebih berat dan dapat berujung pada pemecatan tidak hormat serta proses pidana.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja aparatur pemerintah dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan, agar bersama-sama dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kota Bengkulu yang lebih baik.