Warga Pemungut Batu Bara di Sungai Bengkulu Tengah Minta Kepastian Hukum

Create: Mon, 29/06/2026 - 14:09
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menampung aspirasi masyarakat terkait aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Komitmen tersebut disampaikan dalam hearing antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6).

Pertemuan dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan dihadiri Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto. Dialog digelar sebagai upaya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Gubernur Mian mengatakan pemerintah hadir untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam mencari jalan keluar terbaik.

"Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir membantu rakyat. Karena itu, hearing ini menjadi ruang untuk meluruskan berbagai persoalan yang ada," kata Mian.

Ia menjelaskan bahwa persoalan terkait izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait agar persoalan dapat ditangani secara bijaksana.

Dalam hearing tersebut, warga Bengkulu Tengah menyampaikan kondisi yang mereka hadapi terkait pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai saat banjir. Aktivitas tersebut disebut telah lama dilakukan masyarakat sebagai salah satu sumber penghasilan tambahan.

Perwakilan warga, Burhan, mengatakan batu bara yang dikumpulkan bukan berasal dari aktivitas penambangan. Material tersebut merupakan batu bara yang hanyut dan terbawa arus sungai ketika terjadi banjir.

"Batu bara itu terbawa arus sungai saat banjir dan diambil menggunakan alat sederhana berupa tangguk kayu. Masyarakat memanfaatkannya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup," ujar Burhan.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa aparat kepolisian bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, pihaknya juga memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

"Kami memahami kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun kami juga memiliki tanggung jawab menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku dan akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar pengambilan langkah," tegasnya.

Melalui dialog tersebut, pemerintah berharap tercipta solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak. Selain menjaga kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di sekitar aliran sungai.