Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN dan KPK dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara di Kota Manado, Selasa.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan transformasi layanan pertanahan terus dilakukan melalui pembenahan regulasi, program pelayanan, dan infrastruktur pendukung. Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Beragam terobosan dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan secara bertahap, mulai dari aspek kebijakan dan regulasi, program layanan, hingga penguatan infrastruktur pelayanan,” kata Andi Tenri Abeng.
Dalam program kerja sama tersebut terdapat sembilan fokus utama yang menjadi prioritas pemerintah. Di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan RDTR yang terhubung dengan sistem OSS.
Program lainnya meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam tata ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah, serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. Seluruh program tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan memperkuat tata kelola pertanahan.
Menurut Andi, implementasi program tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, mempercepat investasi, dan mempermudah perizinan usaha. Selain itu, langkah tersebut juga dapat mengurangi konflik pertanahan serta meningkatkan akurasi data dan perlindungan aset daerah.
Pada kesempatan itu, ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan tindak lanjut program di daerah.
Rakor ini merupakan bagian dari program transformasi layanan pertanahan yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Sulawesi Utara menjadi daerah terakhir pelaksanaan pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK sebelum dilanjutkan menuju Deklarasi Nasional yang melibatkan pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah di Indonesia.









