BOLMONG, eWarta.co — Aktivitas pertambangan di wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menuai sorotan. Kegiatan penggalian material yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun itu dipertanyakan menyusul informasi bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diduga belum dikantongi koperasi tersebut.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan. Jika persetujuan RKAB memang belum terbit, sementara kegiatan yang mensyaratkannya tetap berjalan, maka status legalitas operasional di lapangan perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.
Sorotan tidak cukup berhenti pada kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab, memiliki IUP tidak serta-merta membebaskan pemegang izin dari kewajiban memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat lokasi disebut sedang digarap
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan di wilayah KUD Perintis telah berlangsung hampir dua tahun. Sedikitnya empat lokasi dilaporkan sedang digarap oleh sejumlah perusahaan atau investor yang disebut bekerja sama dengan koperasi.
Pembukaan lahan dan penggalian material dikabarkan terus berlangsung. Di sisi lain, muncul informasi bahwa pengurus KUD Perintis masih berupaya melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, termasuk RKAB.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini membutuhkan penjelasan terbuka. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan di empat lokasi itu telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk apakah setiap tahapan pekerjaan yang berlangsung sesuai dengan status perizinan dan persetujuan yang dimiliki.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut RKAB sebagai salah satu dokumen yang diduga belum dikantongi KUD Perintis. Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi dan konfirmasi langsung kepada pihak koperasi serta instansi terkait.
ESDM Sulut jangan hanya menunggu laporan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara didesak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, bukan sekadar mengandalkan informasi administratif atau laporan sepihak.
Pemeriksaan perlu mencakup status pengajuan dan persetujuan RKAB, tahapan kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, serta identitas dan legalitas perusahaan atau investor yang menggarap lahan tersebut.
ESDM juga perlu menjelaskan secara terbuka apakah RKAB KUD Perintis sudah diajukan, masih dalam proses evaluasi, ditolak, atau belum disampaikan. Kejelasan ini penting karena setiap status administrasi memiliki konsekuensi berbeda terhadap penilaian kepatuhan dan tindakan yang dapat diambil pemerintah.
Selain itu, pola kerja sama antara KUD Perintis dan pihak-pihak yang mengerjakan sedikitnya empat lokasi tersebut perlu ditelusuri. Pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional, dasar hukum kerja sama, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak.
Kepatuhan harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim
Ketentuan pertambangan tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Persyaratan administrasi dan teknis merupakan bagian dari mekanisme pengendalian kegiatan usaha pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, apabila persetujuan RKAB memang belum diperoleh, instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan yang berlangsung termasuk aktivitas yang dilarang dalam kondisi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.
Pemeriksaan juga perlu mencakup aspek keselamatan kerja, teknis pertambangan, serta perlindungan lingkungan. Pembukaan lahan dan penggalian material harus diawasi agar tidak menimbulkan risiko yang merugikan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini disusun, status persetujuan RKAB KUD Perintis dan tanggapan resmi pihak koperasi maupun Dinas ESDM Sulawesi Utara masih perlu dikonfirmasi.
Publik kini menunggu penjelasan yang transparan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen resmi dapat menjadi dasar klarifikasi. Namun, jika ditemukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku.
(Rm)










