BENGKULU, ewarta.co -- Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas nama RH (24), warga Perumahan Griya Bumi Karsa Jalan Mahoni Kel Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu. Pemuda yang mengaku bekerja swasta ini ditangkap karena telah terbukti memiliki narkotika jenis tembakau gorila, Selasa (31/10/2023)
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, SIk saat menggelar konferensi pers pagi ini, Jumat (10/11/2023) mengungkapkan setelah dilakukan penggeledahan dirumah RH dengan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) puntung sisa pakai diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila di dalam kotak rokok yang ditemukan di atas meja di kamar Sdr RH.
Barang bukti yang ditemukan berupa 36 (tiga puluh enam) Iinting diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila di dalam kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) bungkus plastik kip warna hitam diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila dibungkus kertas wama cokelat, 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila dibungkus kertas wama putih, dan 1 (satu) bungkus kertas papir, yang ditemukan di dalam kotak handphone di samping tempat tidur di dalam kamar Sdr. RH, serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone milik Sdr. RH yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar Sdr. RH.
Atas perbuatannya Sdr. RH beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Dari keterangan RH bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Gorila tersebut dengan cara memesan melalui Instagram," ucap Wadir Narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RH juga diketahui pernah terlibat atau residivis kasus narkotika pada tahun 2017 dan 2010. (Rls,)









