KOTAMOBAGU, eWarta.co — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menawarkan “jalur cepat” dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi tersebut sebelumnya dipublikasikan oleh halaman Facebook Kibar Indonesia.
Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti identitas orang yang terlibat dalam percakapan tersebut. Hingga kini, instansinya juga belum dapat memastikan apakah pihak yang bersangkutan merupakan oknum internal atau pihak luar yang menggunakan nama DPMPTSP untuk kepentingan tertentu.
Dalam klarifikasi resminya, DPMPTSP menegaskan tidak mengetahui dan tidak membenarkan praktik penawaran percepatan pengurusan izin di luar mekanisme resmi.
Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Jalur Cepat
DPMPTSP mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan atau percepatan pengurusan perizinan dengan meminta imbalan di luar ketentuan.
Masyarakat yang hendak mengurus perizinan disarankan datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Kotamobagu untuk memperoleh informasi yang benar dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Instansi tersebut juga menegaskan bahwa pengurusan perizinan yang dimaksud dalam klarifikasi ini tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak yang mengatasnamakan DPMPTSP dan meminta pembayaran dengan dalih mempercepat proses penerbitan izin.
Nomor WhatsApp Akan Ditelusuri
Menindaklanjuti informasi yang beredar, DPMPTSP Kota Kotamobagu menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap tangkapan layar percakapan tersebut, termasuk memeriksa nomor WhatsApp dan identitas pihak yang mengatasnamakan instansi itu.
DPMPTSP juga meminta pengelola halaman Facebook Kibar Indonesia agar bersedia memberikan informasi pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang tercantum dalam percakapan, guna membantu proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Menurut pihak DPMPTSP, informasi tersebut diperlukan untuk memastikan identitas pihak yang bersangkutan sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang melanggar hukum, DPMPTSP menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Pengawasan Pelayanan Akan Diperketat
DPMPTSP Kota Kotamobagu turut menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap proses pelayanan perizinan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan nama instansi dan menjaga transparansi serta profesionalisme pelayanan publik.
Masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan praktik serupa dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan yang dicantumkan dalam klarifikasi resmi DPMPTSP, yakni 082195172121, 0895802969264, 082246979468, 085241117329, dan 081342759298.
DPMPTSP mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan perizinan serta tidak memberikan uang atau imbalan kepada pihak yang menjanjikan jalur khusus di luar prosedur resmi.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyalahgunaan nama instansi perlu ditelusuri secara transparan agar identitas pihak yang terlibat dapat dipastikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.
Hingga identitas pihak dalam percakapan tersebut terverifikasi, dugaan penawaran “jalur cepat” itu belum dapat dipastikan melibatkan pegawai DPMPTSP Kota Kotamobagu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghimpun informasi dan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dugaan penawaran “jalur cepat” pengurusan PBG tersebut. Informasi awal dalam pemberitaan ini merujuk pada publikasi media Totabuan.com.***
(Rm)










