Edwin Hatam Minta KPH Linkungan Hidup dan Polres Boltim Seriusi Persoalan Tong Diduga Ilegal di Kecamatan Modayag

 

BOLTIM, eWarta.co — Ketua BMR LPK-RI Edwin Hatam meminta KPH terkait, instansi lingkungan hidup, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serius menindaklanjuti dugaan aktivitas usaha tong yang diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan di Kecamatan Modayag.

Edwin mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi legalitas usaha, tetapi juga harus diperiksa dari aspek lingkungan, sumber material, proses pengolahan, hingga dugaan pembuangan limbah ke badan sungai.

“Jangan hanya melihat apakah ada izin usaha atau tidak. Harus diperiksa juga dokumen lingkungannya, sumber materialnya, bagaimana proses pengolahannya, serta ke mana limbah hasil pengolahan dibuang,” ujar Edwin Hatam.

Menurutnya, berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan sekitar 15 unit tong yang beroperasi di wilayah Modayag. Dugaan tersebut, kata Edwin, harus segera diverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Edwin secara khusus meminta instansi lingkungan hidup turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan dan memenuhi kewajiban pengelolaan limbah.

“Kami meminta pihak lingkungan hidup turun dan melakukan pemeriksaan langsung. Kalau memang ada dugaan limbah yang masuk ke sungai, harus dipastikan melalui pemeriksaan dan kalau diperlukan dilakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium,” tegasnya.

Selain itu, Edwin juga meminta KPH terkait ikut memastikan status lokasi dan aspek kehutanan apabila aktivitas tong tersebut berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan.

Menurutnya, pemeriksaan lintas instansi penting dilakukan agar persoalan tidak berhenti pada dugaan semata, melainkan dapat diketahui berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen resmi.

Sementara itu, Kapolres Boltim sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tong tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Nanti kita turunkan tim untuk mengecek langsung ke lapangan,” ujar Kapolres Boltim.Edwin mengapresiasi rencana tersebut, namun meminta agar pengecekan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Polres Boltim sudah menyatakan akan turun. Kami berharap ini benar-benar ditindaklanjuti dan jangan berhenti pada pengecekan saja. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Sebab, apabila benar terdapat pembuangan limbah hasil pengolahan ke sungai, dampaknya berpotensi dirasakan masyarakat yang menggunakan sumber air tersebut.

Dugaan aktivitas tong tanpa kelengkapan perizinan maupun dokumen lingkungan tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Masyarakat berharap KPH, instansi lingkungan hidup, dan Polres Boltim segera turun bersama melakukan pemeriksaan agar status, legalitas, serta dampak lingkungan dari aktivitas sekitar 15 tong yang diduga beroperasi di Modayag dapat diketahui secara jelas.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Edwin meminta aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Rendy)