BOLMONG, eWarta.co – Dugaan aktivitas pengolahan material emas tanpa izin di Desa Lobong, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara mendesak Polres Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan segera memasang police line di lokasi yang disebut sebagai tempat rendaman pengolahan emas.
Desakan tersebut disampaikan Hengky Kaunang, perwakilan LSM Kibar Nusantara, Minggu (6/9/2026). Ia meminta aparat kepolisian tidak membiarkan lokasi tersebut kembali digunakan sebelum seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Hengky, lokasi yang disebut berkaitan dengan dua orang berinisial AM dan DM tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian setelah dilakukan upaya penertiban oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong bersama Polsek Passi.
Namun, pihaknya mempertanyakan langkah lanjutan terhadap lokasi tersebut.
“Kami meminta Polres Kotamobagu jangan hanya berhenti pada penertiban. Pasang police line dan amankan lokasi. Jangan sampai setelah ditertibkan, kemudian kembali beroperasi,” tegas Hengky.
Jangan Sampai Bukti Hilang
Hengky menilai pemasangan police line penting apabila aparat memang tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Tanpa pengamanan lokasi, kata dia, dikhawatirkan fasilitas maupun material yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan emas dapat dipindahkan atau aktivitas kembali berlangsung.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, lokasi harus diamankan. Jangan beri ruang bagi siapa pun untuk mengubah kondisi di lapangan sebelum pemeriksaan selesai,” ujarnya.
LSM Kibar Nusantara juga mempertanyakan dugaan tidak adanya perizinan pengolahan, aspek kewajiban pajak, hingga pengelolaan limbah dari aktivitas tersebut.
Namun demikian, berbagai tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh instansi berwenang.
Soroti Potensi Limbah Berbahaya
Persoalan menjadi lebih serius karena aktivitas pengolahan material emas diduga berpotensi menghasilkan limbah yang dapat berdampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Hengky meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi legalitas kegiatan, tetapi juga memastikan tidak ada ancaman terhadap lingkungan maupun sumber air masyarakat di sekitar lokasi.
“Ini bukan hanya soal ada izin atau tidak. Kalau ada aktivitas pengolahan yang menghasilkan limbah dan pengelolaannya tidak sesuai aturan, dampaknya bisa ke masyarakat. Karena itu harus diperiksa secara serius,” katanya.
AM dan DM Didesak Dipanggil
Tak hanya meminta pemasangan police line, LSM Kibar Nusantara juga mendesak kepolisian memanggil dan memeriksa AM dan DM untuk menjelaskan status kepemilikan serta aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Hengky menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada teguran atau perintah lisan. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau terbukti, proses. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
Polisi Ditunggu Langkah Konkret
Sorotan kini mengarah kepada Polres Kotamobagu. Publik menunggu apakah aparat akan memasang police line, melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut terkait lokasi, serta membuka status penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kotamobagu mengenai desakan LSM Kibar Nusantara maupun langkah penyelidikan terhadap lokasi rendaman yang dimaksud.***
(Rdm).










