KOTAMOBAGU, eWarta.co — Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Fahri Rimporok di Mapolres Kotamobagu, Rabu (14/10/2026).
Upacara tersebut menjadi penegasan komitmen Polres Kotamobagu dalam menegakkan disiplin, aturan, serta kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelaksanaan PTDH menunjukkan bahwa setiap personel Polri terikat pada ketentuan yang berlaku dan wajib mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas, anggota Polri dituntut menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab. Sikap serta perilaku personel menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Momentum ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Kotamobagu agar senantiasa menjaga disiplin, mematuhi kode etik profesi, dan menghindari tindakan yang dapat merusak citra institusi.
Penegakan aturan, termasuk pemberian sanksi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, merupakan bagian dari upaya membangun organisasi Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.
Melalui konsistensi penegakan disiplin, Polres Kotamobagu menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian, demi mewujudkan pelayanan yang bertanggung jawab serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.***
(Rm)










