Pangkalan LPG 3 Kg di Poyowa Besar Disorot, Warga Pertanyakan Aturan Wajib Tulis Nama

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Dugaan persoalan dalam penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di salah satu pangkalan di Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Barat, dikeluhkan warga.

Keluhan tersebut berkaitan dengan mekanisme pelayanan pembelian LPG 3 kg yang disebut mengharuskan konsumen terlebih dahulu mendaftarkan atau menuliskan nama sebelum mendapatkan gas.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah berada di pangkalan ketika mobil pengangkut LPG dari Pertamina sedang menurunkan tabung gas. Warga tersebut kemudian menunggu untuk mendapatkan LPG.

Namun, beberapa menit kemudian sejumlah warga lain datang dan disebut justru lebih dahulu mendapatkan pelayanan.

Saat mempertanyakan kondisi tersebut dengan nada rendah, warga mengaku mendapat respons dengan nada tinggi dari pihak pangkalan.

Advetorial

Menurut pengakuan warga, pihak pangkalan menyampaikan bahwa LPG tidak akan diberikan apabila pembeli belum terlebih dahulu mendaftar atau menuliskan nama.

Warga pun mempertanyakan dasar penerapan mekanisme tersebut, terutama ketika dirinya mengaku sudah lebih dahulu berada di pangkalan.

“Kalau memang harus daftar atau tulis nama, seharusnya aturan itu dijelaskan kepada semua warga dan diterapkan secara sama. Saya sudah lebih dahulu menunggu, tetapi warga yang datang kemudian justru dilayani,” keluhnya.

Persoalan tersebut kemudian berdampak pada warga yang membutuhkan LPG untuk kebutuhan rumah tangga. Karena tidak memperoleh gas di pangkalan, warga mengaku terpaksa membeli LPG 3 kg dari pengecer atau kios dengan harga mencapai Rp30.000 per tabung.

“Kami terpaksa membeli di pengecer dengan harga Rp30 ribu karena tidak mendapatkan gas di pangkalan,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme distribusi LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan tersebut. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah mekanisme pendaftaran konsumen, pola pelayanan, serta penyaluran LPG 3 kg di pangkalan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga juga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi kelangkaan, tetapi secara rutin agar LPG bersubsidi benar-benar dapat diterima masyarakat yang berhak.

“Kalau memang ada aturan, kami minta dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi dan akhirnya harus membeli dengan harga tinggi di pengecer,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pangkalan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keluhan warga dan alasan penerapan mekanisme pendaftaran atau penulisan nama tersebut.

APH dan instansi terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan distribusi LPG 3 kg di wilayah tersebut berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

(Rm).