BOLMONG, eWarta.co – Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan aktivitas pengolahan material emas tanpa izin di Desa Lobong, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali mengemuka.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka meminta Polres Kotamobagu segera memasang police line di lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat rendaman pengolahan material emas.
Desakan itu disampaikan perwakilan LSM Kibar Nusantara Merdeka, Hengky Kaunang, Minggu (6/9/2026). Menurutnya, langkah pengamanan lokasi diperlukan untuk memastikan tempat tersebut tidak kembali digunakan sebelum seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta Polres Kotamobagu jangan hanya berhenti pada penertiban. Pasang police line dan amankan lokasi. Jangan sampai setelah ditertibkan, kemudian kembali beroperasi,” tegas Hengky.
Jangan Berhenti pada Penertiban
Hengky menyoroti tindak lanjut terhadap lokasi yang disebut berkaitan dengan dua orang berinisial AM dan DM.
Sebelumnya, lokasi tersebut telah menjadi perhatian setelah adanya upaya penertiban oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong bersama Polsek Passi.
Namun, LSM Kibar Nusantara mempertanyakan apakah langkah penertiban tersebut telah dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, hingga potensi dampak lingkungan.
Menurut Hengky, apabila aparat sedang melakukan pendalaman, lokasi seharusnya diamankan agar kondisi di lapangan tetap terjaga.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, lokasi harus diamankan. Jangan beri ruang bagi siapa pun untuk mengubah kondisi di lapangan sebelum pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Khawatir Barang Bukti Dipindahkan
Pemasangan police line, kata Hengky, bukan semata-mata bentuk penindakan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lokasi agar tidak berubah sebelum dilakukan pemeriksaan.
Ia mengingatkan, fasilitas, material, maupun peralatan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengolahan emas dapat saja dipindahkan apabila lokasi tidak diamankan.
“Jangan sampai bukti hilang atau lokasi berubah sebelum aparat melakukan pemeriksaan. Kalau memang serius ditangani, amankan dulu lokasi tersebut,” katanya.
LSM Kibar Nusantara juga mempertanyakan sejumlah aspek yang dinilai perlu diperiksa, mulai dari dugaan legalitas kegiatan pengolahan, kewajiban perpajakan, hingga pengelolaan limbah.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Potensi Limbah Jadi Sorotan
Selain persoalan legalitas, aspek lingkungan menjadi perhatian serius.
Aktivitas pengolahan material yang mengandung emas berpotensi menghasilkan limbah yang harus dikelola sesuai ketentuan. Karena itu, Hengky meminta aparat tidak hanya memeriksa apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak, tetapi juga memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
“Ini bukan hanya soal ada izin atau tidak. Kalau ada aktivitas pengolahan yang menghasilkan limbah dan pengelolaannya tidak sesuai aturan, dampaknya bisa ke masyarakat. Karena itu harus diperiksa secara serius,” tegasnya.
AM dan DM Diminta Diperiksa
LSM Kibar Nusantara juga mendesak kepolisian memanggil dan meminta keterangan AM dan DM untuk menjelaskan status kepemilikan maupun kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Hengky menegaskan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada teguran atau perintah lisan. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau terbukti, proses. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
Bola Panas Kini di Polres Kotamobagu
Sorotan kini tertuju kepada Polres Kotamobagu.
Publik menunggu langkah konkret aparat: apakah lokasi akan dipasang police line, apakah pihak-pihak yang disebut terkait akan dipanggil, serta apakah dugaan aktivitas pengolahan material emas tersebut akan masuk ke tahap penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kotamobagu terkait desakan LSM Kibar Nusantara maupun status penanganan lokasi yang disebut sebagai tempat rendaman pengolahan material emas di Desa Lobong.***
(Rdm).










