SELUMA, eWarta.co -- Penyaluan Bantuan Pangan (Bapang) Beras yang merupakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari pemerintahan pusat di Kabupaten Seluma memunculkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Banyak masyarakat menilai bahwa penyaluran Bapang tersebut kurang tepat sasaran.

Salah satu warga di kabupaten Seluma yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penyaluran bantuan pangan tidak tepat sasaran, banyak masyarakat yang seharusnya berhak menerima tetapi tidak mendapatkan bantuan.
"Ditahun sebelumnya masyarakat di Desa kami itu mendapatkan bantuan tetapi di tahun ini namanya tidak lagi terdaftar penerima bantuan padahal dia ini sudah jompo, malahan masyarakat yang ekonominya baik-baik saja yang mendapatkan bantuan tersebut, yang mendapatkan bantuan itu ada keluarga Kades, perangkat Desa" Sampainya, Jumat (25/7/2025)
Terpisah, menaggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Seluma Drs. Amri, M.Pd mengaku, bantuan pangan beras tersebut merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat, pemerintah Daerah Kabupaten Seluma hanya menerima daftar penerima bantuan dan undangan pengambilan bantuan panggan, yang mana undangan tersebut dikeluarkan langsung dari perum bulog yang bekerja sama dengan dinas terkait.
"Itu data langsung dari pusat, kita tidak tahu mereka dapat data itu dari mana, atauka data dari P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau dari data yang lain. Kemudian yang menentukan orang itu mendapatkan bantuan pangan itu dari pemerintah pusat. Daerah, kecamatan atau desa itu hanya menerima daptar penerima dan undangan penerima bantuan " Jelasnya.
Dikatakan, bahwa dalam beberapa hari ini drinya sudah mengetahui polemek yang terjadi, meskipun demikian pemerintah Daerah hingga pemerintah Desa tidak bisa berbuat banyak mengenai persoalan tersebut. Amri berharap pemerintah Desa untuk tidak melakukan pengalihan penerima bantuan ke masyarakat lain atas dasar kehendak pemerintah Desa.
"Mungkin pemerintah Desa mau aja mengalihkan bantuan itu ke orang yang lebih berhak menerima, tapi itu tidak bisa dilakukan kalau diganti orang yang menerima itu akan menimbulkan masalah. Bantuan itu bisa saja untuk dialihkan, tapi apabila atas kehendak orang yang menerima bantuan itu sendiri untuk mengalihkan, dan pemerintah Desa harus melakukan musyawarah Desa, " Jelasnya lagi. (Rns)









