Waspada Suplemen Vitamin Ilegal, BPOM: Jangan Asal Konsumsi, Begini Cara Ceknya

Create: Mon, 18/08/2025 - 18:21
Author: Admin 3

 

eWarta.co - Isu mengenai suplemen vitamin kembali mencuat setelah otoritas Australia menemukan adanya produk dengan kandungan vitamin B6 yang sangat tinggi. Produk yang dimaksud adalah Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+. Alih-alih menyehatkan, kadar vitamin yang berlebihan justru dapat memicu kerusakan saraf. Kondisi ini dikenal dengan istilah neuropati perifer, ditandai dengan gejala kesemutan, mati rasa, hingga rasa nyeri pada tangan maupun kaki.

Yang membuat publik kian terkejut, produk tersebut rupanya juga beredar di Indonesia. Meski tidak memiliki izin edar, suplemen itu banyak ditawarkan melalui marketplace secara daring. Fakta ini jelas menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat bisa dengan mudah membelinya tanpa mengetahui risiko yang tersembunyi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI langsung merespons kabar tersebut. Lembaga ini menegaskan bahwa produk vitamin dimaksud tidak terdaftar secara resmi di Indonesia. Melalui keterangan resminya, BPOM meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati, khususnya dalam memilih suplemen kesehatan. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk.

BPOM juga membuka jalur pengaduan apabila masyarakat menemukan adanya peredaran produk mencurigakan. Laporan bisa disampaikan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat. Selain itu, konsumen juga diminta waspada terhadap promosi dan iklan produk kesehatan di media daring yang tidak sesuai ketentuan.

Fenomena ini menegaskan kembali bahwa masih banyak produk kesehatan ilegal beredar di pasaran. Tidak jarang produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang justru berisiko merusak kesehatan. Karena itu, kewaspadaan konsumen menjadi kunci untuk melindungi diri dan keluarga dari dampak buruknya.

Cara paling sederhana untuk mengantisipasi hal ini adalah dengan memeriksa legalitas produk melalui sarana resmi BPOM. Konsumen dapat mengunjungi situs cekbpom.pom.go.id dan memasukkan data produk, baik nomor registrasi maupun nama merek. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di ponsel pintar. Bahkan, aplikasi BPOM Mobile kini memungkinkan konsumen memindai kode QR atau barcode yang tertera di kemasan untuk memastikan keaslian produk.

Dengan langkah pencegahan sederhana tersebut, masyarakat dapat terhindar dari bahaya produk ilegal yang marak dijual bebas. Pada akhirnya, kesadaran dan ketelitian konsumen menjadi benteng utama agar kasus serupa tidak menimbulkan korban di kemudian hari.