Di Singapura, Buang Sampah Sembarangan Denda S$1000, Wali Kota Dedy "Sentil" Kesadaran Warga Bengkulu

 

BENGKULU, eWarta.co – Perbedaan mencolok terlihat antara Singapura dan Kota Bengkulu dalam urusan sampah. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, yang tengah mengikuti pendidikan di NUS Singapura, memaparkan fakta tegas: di sana, buang sampah sembarangan bisa didenda hingga S$1.000 (Rp 12 juta).

"Bagi pelanggar pertama, denda Rp 12 juta. Pelanggaran kedua, denda S$2.000 atau Rp 24 juta," jelas Dedy, Kamis (13/11).

Bukan cuma denda, Singapura menerapkan sanksi sosial. Pelaku yang membandel wajib membersihkan area publik dengan rompi cerah dan diliput media. Hasilnya? Kebersihan menjadi budaya mendarah daging.

Kondisi ini sangat kontras dengan di Bengkulu. Kesadaran warga dinilai masih minim. Meski Pemkot telah berupaya, mulai dari ancaman "diviralkan" hingga program Bank Sampah, tumpukan sampah liar masih menjadi "momok" yang merusak keindahan kota.

Dari Singapura, Dedy mengingatkan bahwa Bengkulu adalah permata dengan pesona pantai dan Benteng Marlborough yang harus dijaga bersama.

"Pemerintah tidak bisa sendiri. Perlu sinergi dan kesadaran kolektif. Kota ini milik kita bersama. Kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi" tegas Dedy. (Rls)