Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Simbalang, Aktivitas PETI Disorot Warga

Tags

BOLTIM, eWarta.co – Warga di sekitar Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menyampaikan keluhan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berlangsung di kawasan Perkebunan dan Hutan Lindung Pegunungan Simbalang. Aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha lokal yang dikenal sebagai pemilik Dragon Swalayan, Ko Fanny.

Keluhan warga mencuat setelah mereka mengaku mulai merasakan dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Menurut warga, limbah hasil tambang diduga tidak dikelola dengan baik sehingga mengalir ke sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, lumpur dan material sisa tambang telah memasuki aliran sungai hingga ke bagian hilir.

"Lumpur dan limbah dari lokasi tambang sudah masuk sampai ke muara sungai. Kondisi ini merusak ekosistem sungai, menyebabkan ikan berkurang, serta mengancam pasokan air bersih dan kebutuhan irigasi lahan pertanian masyarakat," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Mereka juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan maupun kehutanan, agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebutkan dalam laporan warga, yakni Ko Fanny, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan informasi. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya.

(RDM)