JEMBER, ewarta.co – YL, warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, melaporkan seorang advokat berinisial MI, warga Kecamatan Mumbulsari, ke Polres Jember. Selain MI, YL juga melaporkan istrinya, SJ. YL merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan keterangan dalam dokumen gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Jember.
Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada Senin (24/8/2026). Saat melapor, YL didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, dengan membawa sejumlah barang bukti.
Thamrin menjelaskan, pada 10 Agustus 2026 kliennya menerima Relas Panggilan Sidang beserta surat gugatan cerai dari SJ.
Gugatan tersebut disusun oleh MI selaku kuasa hukum SJ pada 3 Agustus 2026 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Agustus 2026. Dalam berkas gugatan, MI mencantumkan bahwa YL dan SJ telah pisah rumah sejak November 2025 atau tak lagi tinggal bersama selama 8 bulan.
"Keterangan itu tidak benar dan masuk kategori memberikan keterangan palsu demi memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023," ujar Thamrin, dikutip dari ewarta.co, Rabu (26/8/2026).
Thamrin menegaskan, sejak November 2025 hingga 6 Agustus 2026 YL dan SJ masih hidup rukun serta tinggal serumah di Desa Jombang.
"Saat terlapor mendaftarkan gugatan di pengadilan pada 4 Agustus 2026 dengan nomor perkara 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr, keduanya masih tinggal bersama dan menjalankan hubungan suami istri secara normal," tambahnya.
Atas dugaan tersebut, YL menjerat MI dan SJ dengan Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pemberian keterangan palsu, yang diancam pidana penjara hingga 7 tahun.
"Advokat dalam membela kliennya harus beritikad baik dan menggunakan cara-cara yang benar," tegas Thamrin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, MI membantah tuduhan telah memasukkan keterangan palsu ke dalam berkas gugatan di PA Jember. Ia menyatakan seluruh materi gugatan disusun murni berdasarkan pengakuan dan pernyataan dari kliennya.
Mengenai laporan polisi yang ditujukan kepadanya, MI mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan rekan sejawat untuk menyikapi laporan polisi tersebut," pungkasnya. (Hafit)










