DLHK Verifikasi Ulang Kinerja 59 Perusahaan di Bengkulu

DLHK Nilai Verifikasi Ulang Kinerja 59 Perusahaan di Bengkulu
Create: Wed, 26/05/2021 - 19:28
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu berencana memverifikasi ulang kinerja 59 perusahaan yang tersebar di Bengkulu.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi mengatakan inpeksi ini bertujuan untuk penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau (Proper). 

"Sesuai surat keputusan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK No SK.30/PPKL/SET/WAS.3/4/2021 tentang Proper periode 2020-2021, di provinsi kita terdapat 59 perusahaan yang dinilai," kata Zainubi, Rabu (26/5/21).

Dalam inspeksi nanti, kata dia, tim DLHK bersama Dinas/Badan LH kabupaten/kota melakukan penilaian baik administrasi dan pengecekan secara langsung ke lapangan.

"Penilaian administrasi sudah sejak April lalu dan bulan depan kami akan inspeksi satu-persatu perusahan tersebut," kata Zainubi. 

Zainubi menyebut 59 perusahaan ini tersebar di Bengkulu Utara 18 perusahaan, Mukomuko 15 perusahaan, Bengkulu Tengah 11 perusahaan, Seluma 6 perusahaan, Lebong 3 perusahaan, Kaur dan Bengkulu Selatan masing-masing 2 perusahaan, serta Kota Bengkulu dan Kepahiang masing-masing 1 perusahaan.

“Ada beberapa item kewajiban perusahaan yang bakal kita cek baik kepada instalasi pengelolaan LB3, izin lingkungannya, pengendalian pencemaran air (PPA), pengendalian pencemaran udara (PPU), dan pengendalian kerusakan lahan (PKL) khusus untuk perusahaan pertambangan," ungkap Zainubi.

Hal ini sebagai sarana evaluasi pengelolaan perusahaan yang ramah lingkungan di mana nantinya bagi perusahaan dengan nilai Proper sama dengan tahun sebelumnya atau melakukan pelanggaran dengan kesalahan yang sama antara Proper tahun lalu, dipastikan bakal langsung disampaikan pada Satgas Penegakan Hukum Kementerian LHK. (Bisri)